Indotnesia - Revenge porn atau tindakan seseorang yang menyebarkan video, foto, maupun konten seksual sebagai bentuk usaha balas dendam kepada orang lain saat ini sedang jadi perbincangan publik.
Hal itu dipicu setelah adanya video syur seorang aktris yang viral di media sosial hingga menimbulkan berbagai kontroversi warganet.
Sejumlah warganet menghujat, tetapi ada pula yang menyayangkan penyebaran konten tersebut karena dinilai termasuk perbuatan tanpa izin atau secara sengaja menyebarkan konten seksual seseorang alias revenge porn.
Nah, untuk lebih mengenal apa itu revenge porn dan cara melaporkannya jika kamu menjadi korban, simak selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Revenge Porn?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, revenge porn adalah istilah yang digunakan untuk menyebut perilaku seseorang dalam menyebarkan konten seksual orang lain dengan motif merusak reputasi maupun balas dendam.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, revenge porn juga disebut sebagai malicious distribution yang penyebarannya mungkin dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Meski begitu, revenge porn juga dapat dilakukan oleh hacker atau peretas yang mencuri data pada e-mail maupun foto atau video yang disimpan di internet.
Perilaku tersebut juga dikenal dengan istilah pornografi non konsensual, karena sejumlah kasus yang telah terjadi pelaku melakukan revenge porn tidak untuk balas dendam atau perasaan negatif pada korban, tetapi untuk menyuap agar mendapatkan keuntungan finansial.
Baca Juga: Perjalanan Karier Benjo Eks Teamlo yang Meninggal Dunia di Usia 62 Tahun
Pada dasarnya, revenge porn termasuk tindakan kekerasan seksual yang dapat dipidanakan, apalagi jika konten seksual dibagikan secara sengaja untuk menjatuhkan orang lain.
Cara Melaporkan Tindakan Revenge Porn
Jika kamu menjadi korban atas tindakan revenge porn yang dilakukan oleh mantan pasangan maupun orang tak dikenal, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak semakin menyebar.
Kamu dapat melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi dengan melampirkan barang bukti seperti chat ancaman dari pelaku dan tautan media sosial pelaku yang digunakan untuk menyebarkan konten seksual.
Dilansir dari publikasi Advokasi Isu Kekerasan Berbasis Gender Online (awaskbgo) SAFEnet, adapun cara lapor polisi yang bisa kamu lakukan ketika menjadi korban revenge porn, yaitu:
- Laporkan peristiwa yang terjadi ke Polres.