
Suara.com - Mulai Senin hari ini (14/09), DKI Jakarta kembali berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dengan PSBB sebelumnya, kali ini Ibukota menerapkan PSBB Total.
Jika dalam PSBB sebelumnya banyak aktivitas dan industri terpaksa ditutup sementara, kali ini sejumlah aturan sedikit diperlonggar. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan beragam aturan untuk Pembatasan Aktivitas Sektoral dan Pembatasan Mobilitas selama PSBB total ini.