
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali terapkan PSBB Transisi mulai Senin (12/10/2020) hari ini. Langkah tersebut dipilih karena menurutnya, angka kasus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.
Jika sebelumnya restoran tidak boleh dine in atau makan di tempat, kini pengunjung kembali diperbolehkan untuk makan di restoran. Meski begitu, pemerintah menganjurkan beberapa syarat yang perlu diterapkan, loh! Langsung saja simak syarat-syaratnya dalam infografis di atas!