"Sehingga bisa diketahui mengenai kekayaan di perbankan, reksadana, saham, kendaraan bermotor, tanah atau jenis kekayaan lain bahkan mungkin sampai ke cripto," kata Zaenur.
Ketiadaan sistem LHKPN yang terintegrasi, menjadi kesulitan bagi KPK untuk menelisik harta kekayaan para penyelenggara negara.
"Aparat penegak hukum seperti KPK, terbatas di dalam melakukan analisis. Dan KPK apakah melakukan analisis itu? Sudah," ujarnya.
![Infografis LHKP Pejabat DJP Kemenkeu. [Suara.com/Aldie]](https://media.suara.com/pictures/original/2023/03/01/27282-infografis-lhkp-pejabat-djp-kemenkeu.jpg)