Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN: Menang Gugatan usai Dipecat PDIP

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 19 April 2025 | 14:39 WIB
Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN: Menang Gugatan usai Dipecat PDIP
Tia Rahmania Dipecat PDIP Karena Apa (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tia Rahmania menang gugatan melawan PDI Perjuangan (PDIP). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tia Rahmania dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sesuai tuduhan Mahkamah PDIP di Pemilu 2024.

Sebelumnya, Tia Rahmania sudah lebih dulu dipecat oleh DPP PDIP akibat dugaan penggelembungan suara. Akibatnya, Tia batal diantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Posisinya terpaksa digantikan oleh peraih suara terbanyak dari PDIP, yaitu Bonni Triyana.

Situasi itu memicu sengketa. Tia Rahmania lantas menggugat PDIP dan Bonnie Triyana ke PN Jakarta Pusat. Setelah melewati proses hukum selama berbulan-bulan, gugatan Tia Rahmania akhirnya dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat.

Kemenangan Tia Rahmania di pengadilan membuat kasusnya kembali menarik perhatian, tak terkecuali latar belakangnya. Intip harta kekayaan Tia Rahmania di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kekayaan Tia Rahmania di LHKPN

Karier Tia Rahmania, Rekam Jejaknya Sebelumnya Dipecat PDIP Tak Bisa Dipandang Remeh. [Instagram]
Karier Tia Rahmania, Rekam Jejaknya Sebelumnya Dipecat PDIP Tak Bisa Dipandang Remeh. [Instagram]

Tia Rahmania terakhir menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2024. Kala itu, ia melaporkan harta kekayaannya sebagai persyaratan maju sebagai calon anggota DPR RI.

Berdasarkan LHKPN, Tia Rahmania memiliki 12 tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp4,3 miliar. Seluruh propertinya tersebar di Serang, Banten.

Berikut daftar 12 tanah dan bangunan milik Tia Rahmania versi LHKPN:

  1. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp230 juta.
  2. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp200 juta.
  3. Tanah dan bangunan seluas 800 m2/800 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp800 juta.
  4. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp250 juta.
  5. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp400 juta.
  6. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp380 juta.
  7. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp300 juta.
  8. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp300 juta.
  9. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp300 juta.
  10. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp300 juta.
  11. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp400 juta.
  12. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/100 m2 di Serang. Aset ini memiliki nilai sebesar Rp455 juta.

Tia Rahmania juga melaporkan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin. Menariknya, nominal aset kendaraannya dua kali lipat lebih besar ketimbang aset tanah dan bangunan.

Baca Juga: Cerita Ditegur Wapres, Segini Kekayaan Mentan Andi Amran di LHKPN

Semua kendaraan Tia Rahmania berupa mobil. Total nilai kendaraannya adalah Rp8,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI