Jaksa menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa yang berstatus sebagai karyawan BPR tersebut terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi Jadi Dalang Korupsi Rp 2,3 Miliar di Bank? Begini Lika-Liku Kasusnya
Suara Joglo Suara.Com
Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:48 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, Akhirnya Ketua Mahkamah Agung Angkat Bicara: Berlakukan Asas Praduga Tak Bersalah
09 Desember 2022 | 14:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 12:23 WIB
Lifestyle | 12:23 WIB
Your Say | 12:15 WIB
Your Say | 12:00 WIB