Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Muhammad Yasir

Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) usai mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
baca 10 detik
  • Delapan ASN Kemenaker akan menjalani sidang vonis kasus korupsi izin RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
  • Para terdakwa diduga melakukan pemerasan sistematis terhadap agen perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp135,29 miliar sejak 2017.
  • Jaksa menuntut hukuman penjara hingga 9,5 tahun serta denda miliaran rupiah bagi para pelaku atas perbuatan koruptif tersebut.

Suara.com - Delapan mantan pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Mereka duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan massal dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sidang vonis ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati.

Para terdakwa, yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga telah membangun sistem pemerasan yang merugikan agen perusahaan hingga Rp135,29 miliar.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Kedelapan terdakwa mencakup jajaran pimpinan hingga staf operasional di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2017-2025. Di antaranya adalah mantan Dirjen Suhartono, serta dua mantan Direktur PPTKA, Haryanto dan Wisnu Pramono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan penjara yang bervariasi bagi para pelaku:

  • Haryanto & Wisnu Pramono: Dituntut paling berat, yakni 9 tahun 6 bulan penjara.
  • Gatot Widiartono: Dituntut 7 tahun penjara.
  • Devi Angraeni: Dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
  • Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, & Alfa Eshad: Dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
  • Suhartono (Eks Dirjen): Dituntut 4 tahun penjara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebani denda antara Rp150 juta hingga Rp700 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah.

Terdakwa Haryanto bahkan dituntut mengembalikan uang sebesar Rp84,72 miliar.

baca juga

Modus Pemerasan: Uang, Vespa, hingga Mobil Innova

Penyidikan mengungkap praktik korupsi ini dilakukan dengan cara memaksa agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang jika ingin izin tenaga kerja asing mereka diproses.

Jika permintaan tidak dipenuhi, para terdakwa diduga sengaja menghambat pengajuan tersebut.

Tak hanya uang tunai, komplotan ini juga diduga meminta barang mewah sebagai upeti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova Reborn dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS.

Dari total uang perasan Rp135,29 miliar tersebut, JPU merinci bahwa para terdakwa menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri dengan nominal yang mencengangkan, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Kedelapan terdakwa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang hari ini menjadi penentu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan lain atas skandal yang telah mencoreng institusi Kemenaker selama delapan tahun tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

News | Senin, 20 April 2026 | 17:55 WIB

Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel

Tak Dikabulkan PN Tipikor Jakarta, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel

News | Senin, 20 April 2026 | 13:47 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×