Suara Joglo - Kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antikorupsi mengamankan dokumen penukaran uang di sebuah money changer.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, tim penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor Money Changer di Kota Surabaya, Kamis (22/12/2022). Dokumen itu masih berkaitan dengan kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sebelum ke Money Changer, tim penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor DPRD setempat dan ruang sejumlah pejabat pemprov, termasuk ruangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak.
"Di kantor money changer ditemukan dan diamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Ali dikutip dari ANTARA, Jumat (23/12/2022).
Selain kantor penukaran uang tersebut, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain, Kamis, yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.
Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.
"Selanjutnya, analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tambah Ali.
Sebelumnya, Senin (19/12) dan Selasa (20/12), KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang lebih dari Rp1 miliar usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim. Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Provinsi Jatim, wakil ketua DPRD Provinsi Jatim, beberapa komisi, dan fraksi.
Pada Rabu (21/12), KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni ruang kerja gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kantor sekretariat daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Baca Juga: Jokowi Jenguk Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan APBD Provinsi Jatim dan sejumlah barang bukti elektronik.
Selain Sahat Tua, selaku penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah staf ahli STPS Rusdi (RS).
Kemudian Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.