Dicari! Dua Bos Perusahaan Farmasi Ini Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Suara Joglo

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:17 WIB
Dicari! Dua Bos Perusahaan Farmasi Ini Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Kasus gagal ginjal akut yang sempat menghebohkan publik Indonesia (Suara.com)

Suara Joglo - Kasus merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka ini merupakan bos perusahaan farmasi di Indonesia. Mereka yang masuk DPO Dittipidter Bareskrim Polri ini adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical.

Seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, penerbitkan DPO karena hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui sejak penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan Propilen Glikol (PG) di CV Samudera Chemical.

Sirop produksi perusahaan tersebut diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Temuan penyidik ini terungkap pada 9 November 2022 lalu.

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen.

baca juga

Namun, kata Nurul, hasil pengambilan sampel bukti dari 42 drum propilen glikol (PG) yang diambil oleh penyidik bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

"Penyidik telah menyita alat bukti terkait di tempat kejadian dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi, yakni inisial T, A, H, W, DS dan ML.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Desak Pemerintah Tetapkan KLB, Tim Advokasi Sebut Banyak Penyakit Penyerta yang Dialami Korban Gagal Ginjal Akut

Desak Pemerintah Tetapkan KLB, Tim Advokasi Sebut Banyak Penyakit Penyerta yang Dialami Korban Gagal Ginjal Akut

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:44 WIB

Gelar Audiensi Bersama Ombudsman RI, Keluarga Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Terbitkan Status KLB

Gelar Audiensi Bersama Ombudsman RI, Keluarga Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Terbitkan Status KLB

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:17 WIB

Turun Tangan Setelah Viral, Bareskrim Polri Usut Video Syur Wanita Kebaya Hijau

Turun Tangan Setelah Viral, Bareskrim Polri Usut Video Syur Wanita Kebaya Hijau

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 11:34 WIB

Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara

Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara

News | Minggu, 18 Desember 2022 | 05:55 WIB

Terkini

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

×