Dicari! Dua Bos Perusahaan Farmasi Ini Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Suara Joglo

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:17 WIB
Dicari! Dua Bos Perusahaan Farmasi Ini Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Kasus gagal ginjal akut yang sempat menghebohkan publik Indonesia (Suara.com)

Suara Joglo - Kasus merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka ini merupakan bos perusahaan farmasi di Indonesia. Mereka yang masuk DPO Dittipidter Bareskrim Polri ini adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical.

Seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, penerbitkan DPO karena hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui sejak penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan Propilen Glikol (PG) di CV Samudera Chemical.

Sirop produksi perusahaan tersebut diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Temuan penyidik ini terungkap pada 9 November 2022 lalu.

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen.

Namun, kata Nurul, hasil pengambilan sampel bukti dari 42 drum propilen glikol (PG) yang diambil oleh penyidik bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

"Penyidik telah menyita alat bukti terkait di tempat kejadian dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi, yakni inisial T, A, H, W, DS dan ML.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Desak Pemerintah Tetapkan KLB, Tim Advokasi Sebut Banyak Penyakit Penyerta yang Dialami Korban Gagal Ginjal Akut

Desak Pemerintah Tetapkan KLB, Tim Advokasi Sebut Banyak Penyakit Penyerta yang Dialami Korban Gagal Ginjal Akut

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:44 WIB

Gelar Audiensi Bersama Ombudsman RI, Keluarga Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Terbitkan Status KLB

Gelar Audiensi Bersama Ombudsman RI, Keluarga Korban Gagal Ginjal Desak Pemerintah Terbitkan Status KLB

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:17 WIB

Turun Tangan Setelah Viral, Bareskrim Polri Usut Video Syur Wanita Kebaya Hijau

Turun Tangan Setelah Viral, Bareskrim Polri Usut Video Syur Wanita Kebaya Hijau

News | Jum'at, 23 Desember 2022 | 11:34 WIB

Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara

Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara

News | Minggu, 18 Desember 2022 | 05:55 WIB

Terkini

Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI

Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI

Sumsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:34 WIB

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru

Sumut | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:26 WIB

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Sumut | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:15 WIB

ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia

ASC Padel Team Resmi Dibentuk, Datangkan Pelatih Asal Spanyol Hingga Bidik Panggung Dunia

Sport | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:15 WIB

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Kronologi Haji Bolot Dibawa ke RS, Berawal dari Sesak Dada

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:05 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit

Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Garuda AI Impact Summit

Jatim | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:15 WIB