Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia Banget: Gue Tungguin Sampai Pakai Baju Oranye

Suara Joglo

Kamis, 05 Januari 2023 | 18:32 WIB
Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia Banget: Gue Tungguin Sampai Pakai Baju Oranye
Nikita Mirzani Ucapkan Selamat Kepada Indra Tarigan karena Kasasi Ditolak ([instagram/@nikitamirzanimawardi_172])

Suara Joglo - Artis Nikita Mirzani girang sekali setelah mendapat kabar kalau Dito Mahendra, pengusaha yang sempat membuatnya meringkuk dua bulan di tahanan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Niki--sapaan akrabnya--bahkan berjanji bakal ikut datang ke gedung KPK jika Dito memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Dia juga berjanji bakal menunggu pemeriksaan terhadap Dito sampai selesai, sampai memakai baju oranye.

"Bahagia banget. Dia sampai datang ke KPK, gue juga datang ke KPK. Gue tungguin sampai dia keluar pakai baju oranye," kata artis yang akrab disapa Nyai itu, Kamis (05/01/2023).

"Kalau KPK yang panggil, udah pasti dicari lah. Kalau KPK nggak mungkin lama," katanya menambahkan, dikutip dari Channel YouTube Rasis Infotainment.

Sebelumnya, KPK memanggil Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta," kata Ali Fikri hari ini.

Dito sendiri sebenarnya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Pemanggilan pertama pada Selasa (08/12/2022) lalu Rabu (21/12/2022). Namun saat itu Dito sama sekali tidak menghadiri pemanggilan penyidik komisi.

Dito Mahendra juga sempat berseteru dengan Nikita Mirzani. Ia melaporkan Niki atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota. Namun Ia tidak pernah sekalipun menghadiri persidangan.

Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.

baca juga

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata dia pula.

Eddy Sindoro selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.

Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.

Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

Sebelumnya, KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dito Mahendra Dipanggil KPK Lagi, Nikita Mirzani: Gue Tungguin Sampai Pakai Baju Oranye

Dito Mahendra Dipanggil KPK Lagi, Nikita Mirzani: Gue Tungguin Sampai Pakai Baju Oranye

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:30 WIB

Nikita Mirzani Kejar Proses Hukum Kiki The Potters: Belum Puas Kalau Gak Masuk Penjara

Nikita Mirzani Kejar Proses Hukum Kiki The Potters: Belum Puas Kalau Gak Masuk Penjara

Entertainment | Kamis, 05 Januari 2023 | 17:18 WIB

Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel Gegara Kiki The Potters Tersangka tapi Belum P21

Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel Gegara Kiki The Potters Tersangka tapi Belum P21

Video | Kamis, 05 Januari 2023 | 16:15 WIB

Mangkir Dua Kali, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra Pengusaha yang Perkarakan Nikita Mirzani

Mangkir Dua Kali, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra Pengusaha yang Perkarakan Nikita Mirzani

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:25 WIB

Terkini

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49 WIB

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:45 WIB

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:44 WIB

Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru

Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:40 WIB

Menteri Dipanggil Prabowo Bahas Koperasi, Anak Buah Tegaskan Kopdes Bukan Supermarket

Menteri Dipanggil Prabowo Bahas Koperasi, Anak Buah Tegaskan Kopdes Bukan Supermarket

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:37 WIB

Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP

Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:32 WIB

×