Danki 3 Brimob Perintahkan Penembakan Gas Air Mata yang Picu Kepanikan Hingga 135 Orang Mati di Kanjuruhan

Suara Joglo Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 13:27 WIB
Danki 3 Brimob Perintahkan Penembakan Gas Air Mata yang Picu Kepanikan Hingga 135 Orang Mati di Kanjuruhan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). ([suara.com])

Suara Joglo - Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan disebut telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kematian 135 suporter Arema FC dan menyebabkan ratusan lainnya luka-luka.

Kelalaian itu gegara Ia memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan sehingga memicu kepanikan. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Surabaya, Senin (16/01/2023).

Dalam sidang itu dijelaskan, Danki 3 Brimob AKP Hasdarmawan awalnya memberikan perintah kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar. Adapun ketiganya dalam sidang kali ini duduk sebagai saksi.

"Terdakwa memerintahkan Saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh supporter Aremania," kata Jaksa menjelaskan.

"Dan Saksi Bharaka Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan," katanya menambahkan.

Jaksa mengatakan, telah terjadi kealpaan yang dilakukan petugas hingga menyebabkan korban meninggal (sebanyak 135 orang) dan luka-luka. Kemudian, kata Jaksa, terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan "penembak selanjutnya persiapan menembak".

Sebelumnya, dalam kasus ini sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan luka-luka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 01 Oktober 2022 lalu usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam kasus itu, sebanyak orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang hari ini. Mereka adalah: Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan

Baca Juga: Kalau Disuruh Maju Pilgub DKI Jakarta, Mensos Risma: Siap, yo, Siap

Perintah menembak sebagai pemicunya

Jaksa menyebut kalau AKP Hasdarmawan mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nurkholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah supporter lagi.

Menurut Jaksa, penembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter panik. Hal itu jelas melanggar Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021. Ketentuan itu mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. 

Pedoman tersebut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul.

Jaksa menjelaskan pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko.

"Yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan supporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para supporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI