Suara Joglo - Kemarin, Senin (16/01/2023), kelima terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lima orang terdakwa ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima terdakwa itu dijerat dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Berikut ini fakta-fakta persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dirangkum joglo.suara.com:
1. Media dilarang meliput ke dalam
Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming. "Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.
Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.
2. Ratusa polisi mengamankan sidang
Ratusan polisi bersenjata lengkap disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Mereka sejak pagi sudah bersiaga menjaga keamanan sebab diisukan para Aremania bakal ke Surabaya.
Selain itu, polisi juga berjaga-jaga di sejumlah titik akses masuk Kota Surabaya. Di sisi lain, poster penolakan Aremania ke Surabaya juga dipasang di sekitar pengadilan.
3. Kelima terdakwa hadir
Kelima terdakwa hadir dalam sidang perdana tersebut. Mereka telah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Untuk dakwaan para tersangka ini, Jaksa membacakannya secara bersama-sama dan poin-poinnya saja. JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.
4. Keluarga korban hadir
Beberapa keluarga korban tragedi kanjuruhan juga nampak hadi di PN Surabaya, salah satunya orangtua dari Tole.
"Saya berangkat sendirian, sampai sini jam 09.15, kebetulan ada keluarga di Dupak," ujar Rini Hanifah, ibu dari salah satu korban tewas di Kanjuruhan Malang, yang bernama Agus Riansyah.
Hanifah datang dari Pasuruan, guna menuntut keadilan atas tewasnya Tole, dalam Tragedi Kanjuruhan Berdarah pada 1 Oktober 2022 lalu saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung.
5. Tim Advokasi minta presiden keluarga Perppu
Sementara itu, kabar lain datang dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak). Tim ini mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang itu.
Ketua Tatak Imam Hidayat di Kota Malang, mengatakan bahwa sejumlah perwakilan Aremania sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
"Kami telah bertemu Pak Mahfud, beliau berkata bahwa perpu itu dalam keadaan mendesak dan tidak ada aturan yang mengatur, atau terjadi kekosongan, maka perpu dikeluarkan," kata Imam.
Imam menjelaskan, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan telah melakukan riset dan tidak menemukan adanya Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat sipil dan pihak kepolisian.