-Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan
3. Pilih kantor imigrasi
4. Buat jadwal waktu kedatangan
5. Simpan bukti pendaftaran
6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi
7. Pemeriksaan berkas
8. Ambil foto dan wawancara
9. Pembayaran
10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.
Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:
-Apa tujuan membuat paspor?
-Berapa lama berada di luar negeri?
-Kapan berangkat?
-Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
-Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?