Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Melansir Suara.com, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Lalu, narapidana mana saja yang pernah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan di Indonesia? Berikut 3 daftarnya.
1. Ryan Jombang
Very Idham Henyansyah atau Ryan Joombang melakukan pembunuhan berantai pada 11 korban. Aksi Ryan terungkap setelah ditemukan 7 potongan tubuh di lahan kosong di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.
Salah satu potongan tubuh yang ditemukan polisi adalah kepala korban bernama Heri Santoso. Polisi menetapkan Ryan sebagai tersangka setelah ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 15 Juli 2008.
Motif Ryan membunuh Heri Santoso kemudian memutilasinya adalah karena cemburu. Polisi lalu mengungkap ada 10 jasad pembunuhan Ryan lainnya yang ditanam di belakang rumahnya di Jombang, Jawa Timur. Ditambah Heri Santoso, total korban Ryan adalah 11 orang.
Ryan diadili di PN Depok dengan hukuman mati pada 6 April 2009. Ryan sempat mengajukan banding dan kasasi tapi ditolak sehingga tetap divonis eksekusi mati. Tapi hingga kini Ryan belum dieksekusi.
2. Babe
Kasus pembunuhan dengan terpidana Baekuni alias Babe ini terungkap saat ditemukan korban mutilasi di Klender, Jakarta Timur pada 2007.
Ketika ditemukan, dubur bocah berusia 6 tahun itu tersumpal kertas koran. Namun kala itu, Babe tidak bisa ditangkap karena korban anak jalanan tanpa identitas.
Lalu pada tahun 2008 ditemukan lagi bocah 9 tahun yang dimutilasi dan dibuang di dekat Terminal Pulogadung. Dari pembunuhan ini, polisi berhasil menangkap Babe.
Babe kemudian mengaku telah membunuh 14 anak. Sebagian disodomi dan 4 di antaranya dimutilasi oleh Babe dengan alasan untuk memudahkan membuang jenazah.
Babe lalu dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 6 Oktober 2010. Hukuman tersebut di bawah tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati. Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan sehingga Babe dihukum mati.
3. Dukun AS
Ahmad Suradji alias Dukun AS membunuh puluhan korbannya dengan motif demi mendapat ilmu hitam.
Mayat korban Dukun AS dikuburkan di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara. Kasus Dukun AS ini mulai terungkap pada tahun 1997 silam.
Dukun AS mengaku telah membunuh 42 wanita demi menguasai ilmu hitam yang sedang dipelajarinya.
Agar ilmunya sempurna, Dukun AS mengaku harus membunuh 70 wanita dan mengisap air liur korban.
Dukun AS dijatuhi hukuman mati pada 27 April 1998 karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan.