Hotman Paris Pusing Lihat Hukuman Mati di KUHP Baru Ternyata Dapat Kesempatan 10 Tahun Berubah Baik, Berlaku Buat Sambo?

Suara Joglo

Senin, 13 Februari 2023 | 19:48 WIB
Hotman Paris Pusing Lihat Hukuman Mati di KUHP Baru Ternyata Dapat Kesempatan 10 Tahun Berubah Baik, Berlaku Buat Sambo?
hotman paris menjelaskan soal hukuman mati yang diatur di KUHP baru ([motivasipendek8/TikTok])

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo baru saja dijatuhi vonis mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Di tengah ramai vonis tersebut mencuat kembali pernyataan Hotman Paris terkait hukuman mati berdasar KUHP yang baru. 

Ketua Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu baru saja menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati setelah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. 

Di tengah ramainya pembicaraan mengenai vonis mati Ferdy Sambo, video singkat ketika Hotman Paris membahas perihal hukuman mati yang yang tak langsung dieksekusi tapi diberi kesempatan 10 tahun untuk berkelakuan baik. 

Salah satunya video tersebut diunggah oleh akun @motivasipendek8. 

Dalam video itu, Hotman Paris tengah berbicara dalam konteks merespon draf Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Di video itu ia mempertanyakan soal ketentuan hukuman mati yang diatur di dalam Pasal 100. 

Ia menilai ketentuan hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun. Aturan ini menurutnya sangat rentan dengan praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya baca KUHP yang baru ini pusing, nalar hukumnya di mana ini yang buat undang-undang, dalam pasal 100 ini disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berobah baik, yah nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara, orang akan mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat itu," ungkapnya.

Ia lalu mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, bila hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

baca juga

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan sudah divonis sampe PK hukuman mati tapi tak boleh dihukum mati," ungkapnya. 

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDEm Taufik Basari menyebut bahwa hukuman mati di KUHP baru merupakan jalan tengah dari pro dan kontra terkait hukuman mati di Indonesia. 

Lebih lanjut mengenai hukuman mati yang dikaitkan dengan masa percobaan 1o tahun, kata Basari bahwa hal itu tak perlu dikhawatirkan. 

"Terhadap KUHP bahwa percobaan 10 tahun itu akan ada kongkalikong dari lapas misalnya, petugas lapas, atau kalapas atau sebagainya menurut saya itu tidak perlu dikhawatirkan kenapa? karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan dan tidak melakukan tindak pidana lagi," terangnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:45 WIB

Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:44 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

News | Senin, 13 Februari 2023 | 19:40 WIB

Terkini

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:51 WIB

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:45 WIB

Mengapa Remake '402 Rumah Sakit Angker' Gagal Memikat Seperti Gonjiam Versi Asli?

Mengapa Remake '402 Rumah Sakit Angker' Gagal Memikat Seperti Gonjiam Versi Asli?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 17:43 WIB

Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa

Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 17:40 WIB

Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu

Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu

Jakarta | Senin, 13 Juli 2026 | 17:40 WIB

FSF Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Pelatih Timnas Senegal Pape Thiaw

FSF Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Pelatih Timnas Senegal Pape Thiaw

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 17:38 WIB

Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026

Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 17:38 WIB

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 17:35 WIB

Karyawan di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau saat Cari Sinyal HP

Karyawan di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau saat Cari Sinyal HP

Riau | Senin, 13 Juli 2026 | 17:31 WIB

Krisis Murid Baru, SD di Boyolali Cuma Punya 1 Siswa Saat MPLS

Krisis Murid Baru, SD di Boyolali Cuma Punya 1 Siswa Saat MPLS

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 17:28 WIB

×