joglo

Jimat Kebal dan Bisa Menghilang Tak Fungsi, Aziz Tetap Ketahuan dan Bonyok Digebuki Orang

Suara Joglo Suara.Com
Senin, 20 Februari 2023 | 12:59 WIB
Jimat Kebal dan Bisa Menghilang Tak Fungsi, Aziz Tetap Ketahuan dan Bonyok Digebuki Orang
Ilustrasi pencurian sepeda motor (Suara.com)

Suara Joglo - Aziz apes nian. Maling motor asal Madura ini bonyok digebuki warga saat beraksi di Desa Sendeng Dejeh Kabupaten Bangkalan Madura. Padahal, Ia sudah membawa jimat kebal dan bisa menghilang.

Ceritanya, Aziz ini gendak menguji kesaktian jimatnya. Pria 37 tahun itu pun beraksi bersama kawannya. Malang nian, Aziz tertangkap basah. Jimat menghilang dan kebalnya itu tak berfungsi. Ia pun menjadi bulan-bulanan warga.

Aziz digebuki warga Jalan Panjang Jiwo Gang V, Minggu (12/02/2023) kemarin. Aziz dikeroyok usai aksinya mencuri sepeda motor bersama rekannya ketahuan warga.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, AKP Ketut Redana mengatakan, Aziz bersama rekannya KH (DPO) saat itu berjalan kaki di sekitar Panjang Jiwo untuk mencari sasaran. 

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, dua sahabat karib tersebut lantas melihat Honda Beat L2023 FZ milik korban yang kunci kontaknya ketinggalan.

"Mereka berbagi tugas, KH yang berhasil kabur dengan motor curiannya menjadi eksekutor dan Aziz yang mengamati situasi," ujar Ketut, Minggu (19/02/2023).

Saat itu, KH sudah berhasil membawa motor milik korban. Namun suara mesin yang dihidupkan membuat korban berlari untuk melihat motornya yang digondol KH. 

Karena panik, KH langsung tancap gas dan meninggalkan Aziz di lokasi. Aziz lantas mengambil jurus kaki seribu. Namun, karena warga yang mengejar terlalu banyak, Aziz tertangkap dan menjadi samsak hidup warga.

"Setelah itu kami bawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo. Saat proses pemeriksaan, kami menemukan dua kotak seperti bantal yang diklaim jimat oleh tersangka," ujar Ketut.

Baca Juga: UKT di Perguruan Tinggi Negeri Lebih Murah dari Swasta, Benar Gak Sih?

Kedua buah jimat tersebut diakui Aziz agar ia kebal dan dapat menghilang sehingga lolos dari kejaran warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus mendekam di sel tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo. Aziz dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI