Suara Joglo - Dalam kasus pria eksibisionis atau pamer kelamin di Ngawi ini terungkap fakta mengejutkan. Pras (35), warga Kecamatan Paron, itu membuat pengakuan soal motif perbuatannya.
Pria pemilik nama lengkap Prasetyo itu awalnya mengaku memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan lantaran balas dendam. Namun belakangan terungkap alasan itu tidak benar.
Ini disampaikannya dalam konferensi pers di depan gedung Sihumas Polres Ngawi, Jumat (3/3/2023). Ia awalnya mengaku nekat memamerkan alat vital untuk balas dendam pada wanita yang pernah mengumpat atau mencemoohnya.
Namun, akhirnya dia mengaku pada penyidik jika dia kerap menonton video porno sehingga dia nekat memamerkan alat vitalnya. Hal itu jadi memperkuat keinginan Prastiyo untuk memepet wanita di malam hari dan menunjukkan alat vitalnya.
Tak hanya sekali, Pras melakukannya 10 kali. Yang terakhir dilakukannya di Desa Dinden, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.
Sementara, Mar (44) warga Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi mengaku hanya spontan memamerkan alat vitalnya pada wanita yang lewat. Pun, aksi Mar yang dilakukannya di siang bolong langsung membuat korban merekam aksinya dan melaporkan tindakan Mar pada polisi.
Dua pria Ngawi yang pamer alat vital terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Hal tersebut berdasarkan pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Yakni dalam hal perbuatan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Waka Polres Ngawi Kompol Haryanto dalam konferensi pers di depan ruang Sihumas Polres Ngawi mengatakan bahwa keduanya terbukti memamerkan alat vital atau berlaku eksibisionis pada beberapa korban.
Tempat kejadian perkara berada di dua lokasi yakni di jalan masuk Dusun/Desa Dawu Kecamatan Paron dan jalan masuk Desa Dinden Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi.
"Ada 2 tersangka yang diamankan saat ini dengan TKP yang berbeda yakni di Paron dan Kwadungan, berdasarkan laporan dari para korban," kata Haryanto.