Akhirnya! Proses Hukum Eks Dirut LIB Hadian Lukita Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilanjutkan

Suara Joglo

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:02 WIB
Akhirnya! Proses Hukum Eks Dirut LIB Hadian Lukita Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilanjutkan
Eks Dirut LIB Hadian Lukita (Suara.com)

Suara Joglo - Sebanyak lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang itu telah menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Mereka dihukum bervariasi sesuai dengan pertimbangan hakim. Namun tahukan kalian, sebenarnya ada satu lagi sosok yang proses hukumnya sempat berhenti, yakni eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Awalnya saat kasus masuk tahap penyelidikan di kepolisian, penyidik polisi menetapkan 6 tersangka, salah satunya Hadian Lukita itu. Namun ketika berkas keenamnya dilimpahkan ke kejaksaan, hanya lima berkas diterima, sementara satu dikembalikan.

Satu berkas yang dikembalikan itu milik Hadian Lukita. Kejaksaan saat itu menganggap berkas tersebut belum lengkap. Sehingga hanya lima orang yang proses hukumnya dilanjutkan sampai ke pengadilan.

Meskipun begitu, kabar terbaru Hadian Lukita telah kembali diperiksa oleh penyidik polisi. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum pada pekan depan. 

Akhmad Hadian Lukita lepas demi hukum lantaran kasusnya belum kuat untuk dibawa ke persidangan. Namun dengan putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan bahwasanya PT LIB yang bertanggungjawab karena tak menerima rekomendasi polisi agar memajukan jadwal pertandingan demi kepentingan bisnis semata. 

"Rencana kita panggil Minggu depan (Akhmad Hadian Lukita)," kata AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/3/2023).

Sayangnya Taufik enggan berkomentar banyak dengan alasan dirinya sedang rakernis. "Maaf mbak, saya masih rakernis (rapat kerja teknis). Insya Allah minggu depan," katanya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil gabungan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) mendesak kelanjutan proses hukum pidana  eks Dirut PT LIB  segera diadili.

baca juga

Desakan itu muncul mengingat sidang ke-21 dengan agenda putusan terhadap tiga terdakwa Polri Kamis (16/3/2023) pekan ini akan menutup seluruh proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kalau kami melihat itu, harusnya dari perkara atau pengadilan yang sudah berlangsung, baik kepolisian maupun kejaksaan melihat terang-terang, menggali atau mencari apakah memang mantan Dirut PT LIB ini apakah mempunyai keterkaitan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Zhafir Galang perwakilan LBH Pos Malang.

Selain persidangan lima terdakwa lainnya yang hampir usai, berdasarkan fakta sidang, eks Dirut LIB mengakui menolak perubahan jam pertandingan Arema FC lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, dengan alasan komersial.

"Karena pada akhirnya yang pertama dalam merencanakan kegiatan pertandingan, yang kita lihat selama pertandingan persidangan berlangsung seharusnya adalah keamanan, apalagi, potensi besar pertandingan Arema FC vs Persebaya adalah berisiko tinggi," ujarnya.

"Seharusnya kepentingan keamanan penonton, pemain, harus diutamakan, bukan soal bisnis dan uang. Itu temuan yang harus dikembangkan ketika mantan Dirut PT LIB ini bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 19:34 WIB

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Jatim | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:35 WIB

Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban

Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:32 WIB

Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?

Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?

Joglo | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:29 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×