Bocorkan Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 triliun, Ini Alasan Mahfud MD

Suara Joglo

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:33 WIB
Bocorkan Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 triliun, Ini Alasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. ([ANTARA])

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal alasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun diungkapkan ke publik.

"Saya umumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh agregat bahwa perputaran uang laporan itu Rp349 triliun. Agregat," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Rabu.

Menurut dia, sejumlah nama yang diungkap ke publik justru sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno. Meski begitu, nama lain yang kemudian muncul itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya tidak sebut nama yang menyebut nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan kepada beliau. Itu justru salahnya di situ," kata dia.

Mahfud menjelaskan bahwa informasi soal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan informasi yang telah dilakukannya selama ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

"Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya. Profil entitas yang terkait yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh disebut. Saya tidak menyebut apa-apa hanya menyebut angka agregat," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Ini serius. Nanti teman-teman, kami (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD ke Anggota Komisi III DPR: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Juga Gertak Saudara!

Mahfud MD ke Anggota Komisi III DPR: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Juga Gertak Saudara!

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:16 WIB

Mik Mendadak Mati saat Ungkit Kasus Sambo di DPR, Mahfud MD: Jangan-jangan Disabotase Ini

Mik Mendadak Mati saat Ungkit Kasus Sambo di DPR, Mahfud MD: Jangan-jangan Disabotase Ini

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:12 WIB

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

Singgung Nasib Fredrich Yunadi, Mahfud MD Gertak Balik Anggota DPR: Orang Mau Ngungkap Malah Dihantam

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:46 WIB

Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran

Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran

Sulsel | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:43 WIB

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:42 WIB

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor

Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor

Jabar | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama

3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:38 WIB

3 Fakta Menarik Jelang Swiss vs Bosnia di Piala Dunia 2026

3 Fakta Menarik Jelang Swiss vs Bosnia di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:31 WIB

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?

Sulsel | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:31 WIB

Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya

Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya

Sumut | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:31 WIB