Disanksi FIFA 2 Tahun Tak Boleh Sentuh Sepak Bola, Presiden Persikabo 1973 Justru Ungkap Fakta Mengejutkan

Suara Joglo

Rabu, 05 April 2023 | 17:05 WIB
Disanksi FIFA 2 Tahun Tak Boleh Sentuh Sepak Bola, Presiden Persikabo 1973 Justru Ungkap Fakta Mengejutkan
Presiden Direktur PS Tira Bimo Wirjasoekarta (kiri) berpose bersama Loris Arnaud usai penandatangan kontak di Hotel Borobudur Jakarta. (Antara/Bayu Kuncahyo)

Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sanksi yang dia terima dari FIFA.

FIFA secara resmi menjatuhkan sanksi larangan berkegiatan terkait sepak bola selama dua tahun kepada Bimo, Selasa (4/4/2023) malam.

Dia dinyatakan bersalah atas tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap seorang pemain.

Bimo menyatakan menghormati keputusan Komite Etik FIFA terkait sanksi berat kepada dirinya, namun dirinya belum akan mundur dari posisinya.

Dalam pernyataannya, Bimo menjelaskan bahwa keputusan Komite Etik FIFA memiliki masa percobaan selama tiga tahun.

Maka menurut penafsiran Bimo dan timnya, jika selama masa percobaan tidak ada dugaan pelanggaran serupa, maka otomatis keputusan larangan dua tahun aktivitas ambil bagian dalam segala jenis kegiatan sepak bola itu gugur dengan sendirinya.

"Persikabo 1973 adalah klub profesional, karena itu kami selalu patuh kepada aturan. Kami telah mencermati keputusan FIFA. Sesuai dengan peraturan karena ada masa percobaan tiga tahun, maka putusan FIFA tentang larangan aktivitas di sepak bola tidak serta merta berlaku," kata Bimo, Rabu (5/4/2023).

Meski FIFA tidak menyebutkan secara jelas kasus yang membuat Bimo mendapat sanksi tersebut, namun diduga kasus itu terkait dengan masalah tunggakan gaji yang kemudian telah dibayarkan kepada mantan pemainnya Alex dos Santos Goncalves.

Kasus itu sendiri telah berakhir, dan Alex Goncalves telah meminta maaf kepada klub berjuluk Laskar Padjadjaran itu pada Juli tahun lalu.

baca juga

Bimo menambahkan bahwa manajemen klub menyayangkan kasus tersebut dapat terjadi, karena sebelumnya permasalahan itu telah selesai dengan kesepakatan damai yang dimediasi oleh FIFA.

"Sebagai klub profesional, kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Bahkan kita juga telah mempertimbangkan upaya banding di Badan Arbitrase Internasional, jika memang nanti ada putusan tetap," ucap Bimo.

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Persikabo 1973 Wahyuliana Chandra Rini menyampaikan bahwa pihak klub tetap mendukung Bimo sebagai presiden klub, karena Bimo memiliki kinerja yang sangat baik.

Persikabo 1973 pada musim ini lebih banyak menghuni papan bawah klasemen Liga 1. Setelah memainkan 32 pertandingan, Laskar Padjadjaran terpuruk di posisi ke-14 dengan koleksi 38 poin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FIFA Anulir Keputusan, Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Benarkah?

FIFA Anulir Keputusan, Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Benarkah?

Joglo | Rabu, 05 April 2023 | 16:56 WIB

Indonesia Tak Fokus Target Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17: Fokus ke Sanksi FIFA Dulu

Indonesia Tak Fokus Target Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17: Fokus ke Sanksi FIFA Dulu

Bola | Rabu, 05 April 2023 | 16:40 WIB

Disanksi FIFA, Presiden Persikabo 1973 Bisa Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase

Disanksi FIFA, Presiden Persikabo 1973 Bisa Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase

Bola | Rabu, 05 April 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×