Ramainya dugaan penistaan dan tudingan soal adanya penyimpangan aliran agama di Ponpes Al Zaytun, Indramayu Jawa Barat berbuntut dengan dilaporkannya pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pelapor adalah Ken Setiawan yang merupakan Pendiri NII Crisis Center. Dirinya melaporkan dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP ke Bareskrim Polri.
"Tujuan kami melaporkan tak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang. Kami ingin melihat proses hukum, ingin keadilan tidak ada orang yang kebal hukum. Ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," terang Ken Setiawan dikutip Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Ken enggan membeberkan materi yang dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama apa yang dibuat oleh Panji Gumilang.
"Ada sudah kami siapkan," singkat Ken yang mengaku pernah menjadi santri di ponpes setempat.
Tak hanya itu, Ken Setiawan juga menjadi bulan-bulanan pihak Ponpes Al Zaytun yang menuding dirinya membuat pernyataan tak berdasar alias hoaks. Bahkan ia siap dilaporkan balik jika Al Zaytun membuat laporan ke polisi.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan ada tiga saksi yang saat ini akan dimintai klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan.
Meski begitu, kata Ahmad Ramadhan pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pimpinan ponpes Al Zaytun.
"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," ujar dia. [ANTARA]
Baca Juga: CEK FAKTA: 24 Santri Al Zaytun Hamil di Luar Nikah Akibat Perbuatan Panji Gumilang, Benarkah?