Di Momen HUT Kejaksaan, Jokowi Beberkan Ada Oknum di Kejagung yang Mempermainkan Hukum

Suara Joglo | Suara.com

Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:15 WIB
Di Momen HUT Kejaksaan, Jokowi Beberkan Ada Oknum di Kejagung yang Mempermainkan Hukum
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan arahan dalam peluncuran rancangan akhir RPJPN 2025-2045 oleh Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Kamis (15/6/2023). ([ANTARA])

Presiden RI Jokowi mengaku tahu bahwa ada oknum aparat Kejaksaan Agung yang mempermainkan hukum.

"Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum," kata Presiden Jokowi di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menjadi inspektur upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.

"Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib, perbaiki terus akuntabilitas aparat dan perbaiki terus pelayanan kepada masyarakat," tambah Presiden.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pesan tersebut tidak hanya berlaku untuk para jaksa di Kejaksaan Agung.

"Pesan saya ini juga tidak hanya berlaku untuk aparat kejaksaan, tetapi untuk semua aparat penegak hukum kita, termasuk Polri, KPK, termasuk pula pengawas dan auditor di tingkat pusat maupun di daerah," tegas Presiden.

Apalagi, menurut Presiden Jokowi, kewenangan Kejaksaan Agung itu sangat besar.

"Sekali lagi kewenangan kejaksaan itu sangat besar. Kewenangan penyidikan, kewenangan penuntutan, kewenangan perampasan dan pengembalian aset, dan masih ada kewenangan-kewenangan lainnya," ungkap Presiden.

Dikatakan pula bahwa kewenangan besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional secara bertanggung jawab.

"Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional," tegas Presiden.

Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.

Kejaksaan RI berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman itu merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.

Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.

Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, yaitu UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991, kemudian diperbarui lagi dengan UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertemu Panda Nababan Usai Polemik 'Anak Ingusan', Gibran Ngaku Banyak Dapat Masukan Hingga Diberi Oleh-oleh Buku

Bertemu Panda Nababan Usai Polemik 'Anak Ingusan', Gibran Ngaku Banyak Dapat Masukan Hingga Diberi Oleh-oleh Buku

News | Sabtu, 22 Juli 2023 | 14:51 WIB

Gibran Dampingi Ganjar Pranowo Blusukan di Pasar Citereup Bogor

Gibran Dampingi Ganjar Pranowo Blusukan di Pasar Citereup Bogor

News | Sabtu, 22 Juli 2023 | 09:05 WIB

Gibran Dampingi Ganjar Safari di Bogor, Adian PDIP: Tak Ada Alasan Presiden Jokowi Tidak Mendukung Ganjar

Gibran Dampingi Ganjar Safari di Bogor, Adian PDIP: Tak Ada Alasan Presiden Jokowi Tidak Mendukung Ganjar

News | Sabtu, 22 Juli 2023 | 07:06 WIB

Terkini

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

7 Korban Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur Sedang Berulang Tahun

7 Korban Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur Sedang Berulang Tahun

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri

Puluhan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Dokter Cabul di Klinik Unri

Riau | Selasa, 28 April 2026 | 16:36 WIB

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 16:35 WIB

Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 16:33 WIB

Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin

Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB