Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan selebgram Oklin Fia. Pasalnya, konten-kontennya dianggap terlalu vulgar dan bahkan disebut sebagai penistaan agama.
Bukan hanya masyarakat umum, sejumlah selebritas lain, seperti Marissya Icha dan Ummi Pipik juga turut serta melaporkan Oklin Fia.
Keduanya yakin menyeret Oklin Fia ke pihak kepolisian lantaran sengaja membuat konten dengan muatan pornografi. Menurut Marissya Icha dan Ummi Pipik, sikap Oklin Fia itu dianggap melecehkan agamanya.
Meski begitu, Marissya Icha dan Ummi Pipik harus melalui proses yang panjang untuk mengkaji pasal-pasal yang bisa menjerat Oklin Fia.
“Pasal-Pasalnya itu Undang-Undang ITE 27 Ayat 1, terus ada Pasal 4 jo Pasal 29, jo Pasal 24 dan juga Pasal 10 yang di mana, dengan sengaja berpenampilan mengesankan, atau membuat sesuatu yang mengandung muatan pornografi,” ungkap Marisya Icha.
“Banyak yang bilang, emang bisa, emang bisa, tetapi ‘mengensankan’ saja tuh udah bisa,” ungkapnya.
Menurut Marissya Icha, konten-konten Oklin Fia itu sudah sangat meresahkan. Apalagi, konten-konten tersebut telah bertebaran di berbagai media sosial.
“Alhamdulillah, hari ini Laporan Polisi kami telah diterima di Bareskri, Mabes Polri,” tulis Marissya.
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut mengenai laporan terhadap Oklin Fia atas dugaan kasus penistaan agama tersebut.
Sebelumnya, pihak Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia pun telah melakukan hal yang sama. Namun, laporan tersebut pun masih belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.