Polisi Tetapkan Tersangka Berinisial H Terkait Tindak Asusila Pelecehan ke Tiga Anak di Sumbawa

Suara Joglo

Senin, 25 September 2023 | 17:33 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Berinisial H Terkait Tindak Asusila Pelecehan ke Tiga Anak di Sumbawa
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto Suara.com)

Aparat Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus dugaan tindak asusila pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dengan modus ajak menonton YouTube.

"Dari hasil gelar perkara penyidikan yang kami lakukan dua hari terkait dugaan asusila itu telah ditetapkan seorang tersangka berinisial H," kata Kepala Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara Harahap di Mataram, Senin.

Dengan menetapkan pria berusia 54 tahun tersebut sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya.

"Jadi, baru hari ini kami tangkap berdasarkan adanya penetapan tersangka dari hasil gelar perkara," ujarnya.

Yasmara mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban.

"Dari proses penyidikan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap tiga korban usia anak," ucapnya.

Modus dari tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan mengajak ketiga korban menonton YouTube di rumahnya.

"Saat itu, ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Tersangka mengambil kesempatan itu dengan mengajak ketiga korban main ke rumahnya untuk nonton YouTube," ujar Yasmara.

Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung masuk ke rumah tersangka. Ketiganya digiring tersangka ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

baca juga

"Usai melancarkan aksi, setiap korban dikasih uang Rp5.000 dan diminta jangan kasih tahu siapa-siapa," ucapnya.

Dari hasil penyidikan turut terungkap bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap ketiga korban.

"Menurut pengakuan korban, tersangka sudah empat kali berbuat," ujar dia.

Dengan konstruksi kasus demikian, penyidik menetapkan H sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) jo Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Nadin Amizah Ketakutan Saat Payudaranya Diremas Orang Usai Manggung Viral

Video Nadin Amizah Ketakutan Saat Payudaranya Diremas Orang Usai Manggung Viral

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 12:48 WIB

Sampai Teriak-Teriak, Begini Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

Sampai Teriak-Teriak, Begini Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

Entertainment | Senin, 25 September 2023 | 12:03 WIB

Nadin Amizah Murka Kena Pelecehan Seksual di Tengah Kerumunan Saat Manggung: Ini Dampaknya Bagi Korban!

Nadin Amizah Murka Kena Pelecehan Seksual di Tengah Kerumunan Saat Manggung: Ini Dampaknya Bagi Korban!

Lifestyle | Senin, 25 September 2023 | 12:38 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×