Kecam PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu, Komnas HAM: Mengadili Perkara di Luar Wewenangnya

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 Maret 2023 | 21:58 WIB
Kecam PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu, Komnas HAM: Mengadili Perkara di Luar Wewenangnya
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengeluarkan keputusan penundaan Pemilu 2024. PN Jakpus dianggap telah mengadili perkara di luar wewenangnya.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, seharusnya wewenang sengketa Pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili kasus sengketa Pemilu.

"Kewenangan untuk sengketa pemilu kan bukan berada di pengadilan negeri. Tapi kan ada di ptun atau mahkamah konstitusi. Maka pengadilan negeri di sini telah melakukan perkara di luar kewenangannya," ujar Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Atnike menilai keputusan dari PN Jakpus itu akan menimbulkan kegelisahan pada masyarakat. Pasalnya, Pemilu yang merupakan bagian dari hak konstitusi warga jadi terancam.

"Nah di samping itu, putusan yang dia buat akan menimbulkan kegelisahan publik terhadap rencana pemilu yang akan berlangsung," ucapnya.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil tindakan agar meredamkan kegelisahan masyarakat atas rencana penundaan Pemilu.

"Jadi memang harus ada sikap yg tegas dari pemerintah dan penyelenggara pemilu, misalnya KPU terhadap putusan ini," katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

baca juga

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 16:41 WIB

Pemilu 2024 Bisa Ditunda Hingga Juli 2025 Gara-gara Gugatan Partai Prima

Pemilu 2024 Bisa Ditunda Hingga Juli 2025 Gara-gara Gugatan Partai Prima

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:25 WIB

Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua

Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua

Lampung | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

BRI Boyong Promo Spesial 17 Agustus, Diskon 17% King Koil Hingga Hadiah Eksklusif

BRI Boyong Promo Spesial 17 Agustus, Diskon 17% King Koil Hingga Hadiah Eksklusif

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:36 WIB

14 Ide Tebak-tebakan Lucu Bertema Pramuka yang Bisa Kamu Coba

14 Ide Tebak-tebakan Lucu Bertema Pramuka yang Bisa Kamu Coba

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:35 WIB

BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari

BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Arthada Bawa Kembali Gaya 2016 di Perayaan Ulang Tahun ke-22

Arthada Bawa Kembali Gaya 2016 di Perayaan Ulang Tahun ke-22

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Kulkas Pintar Jadi Kunci Cegah Food Waste, Ini Cara Simpan Stok Makanan Mingguan agar Tetap Segar

Kulkas Pintar Jadi Kunci Cegah Food Waste, Ini Cara Simpan Stok Makanan Mingguan agar Tetap Segar

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Review Anak Semua Bangsa Karya Pramoedya: Dari Duka Menuju Kesadaran

Review Anak Semua Bangsa Karya Pramoedya: Dari Duka Menuju Kesadaran

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian

Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026

Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI

Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:25 WIB

×