Kecam PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu, Komnas HAM: Mengadili Perkara di Luar Wewenangnya

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 Maret 2023 | 21:58 WIB
Kecam PN Jakpus Keluarkan Putusan Penundaan Pemilu, Komnas HAM: Mengadili Perkara di Luar Wewenangnya
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengeluarkan keputusan penundaan Pemilu 2024. PN Jakpus dianggap telah mengadili perkara di luar wewenangnya.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, seharusnya wewenang sengketa Pemilu berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili kasus sengketa Pemilu.

"Kewenangan untuk sengketa pemilu kan bukan berada di pengadilan negeri. Tapi kan ada di ptun atau mahkamah konstitusi. Maka pengadilan negeri di sini telah melakukan perkara di luar kewenangannya," ujar Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Atnike menilai keputusan dari PN Jakpus itu akan menimbulkan kegelisahan pada masyarakat. Pasalnya, Pemilu yang merupakan bagian dari hak konstitusi warga jadi terancam.

"Nah di samping itu, putusan yang dia buat akan menimbulkan kegelisahan publik terhadap rencana pemilu yang akan berlangsung," ucapnya.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil tindakan agar meredamkan kegelisahan masyarakat atas rencana penundaan Pemilu.

"Jadi memang harus ada sikap yg tegas dari pemerintah dan penyelenggara pemilu, misalnya KPU terhadap putusan ini," katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

baca juga

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 16:41 WIB

Pemilu 2024 Bisa Ditunda Hingga Juli 2025 Gara-gara Gugatan Partai Prima

Pemilu 2024 Bisa Ditunda Hingga Juli 2025 Gara-gara Gugatan Partai Prima

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:25 WIB

Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Melawan! KPU RI Bakal Ajukan Banding Pekan Ini Atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:25 WIB

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Jawa Tengah | Sabtu, 26 September 2026 | 15:22 WIB

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 15:18 WIB

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 15:11 WIB

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:10 WIB

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Sinar UV Mengancam Bodi Mobil, Ini Cara Mencegah Cat Kusam Saat Musim Kemarau

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Serum Rambut Viva Manfaatnya Apa? Ini 2 Varian untuk Perawatan Kulit Kepala

Serum Rambut Viva Manfaatnya Apa? Ini 2 Varian untuk Perawatan Kulit Kepala

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 15:05 WIB

Tren Baru Memilih AC: Tak Cuma Dingin, tapi Juga Efisien dan Praktis

Tren Baru Memilih AC: Tak Cuma Dingin, tapi Juga Efisien dan Praktis

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 15:04 WIB

Ulasan Motherhood: Ketika Kasih Sayang Ibu Terjebak dalam Luka Masa Lalu

Ulasan Motherhood: Ketika Kasih Sayang Ibu Terjebak dalam Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:00 WIB

×