Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umun atau KPU RI, Hasyim Asyari, memastikan bahwa pihaknya bakal melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima soal perintah penundaan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan banding tersebut akan dilayangkan KPU RI pada pekan ini. Mengingat waktu banding sendiri selama 14 hari sejak putusan dibacakan atau dikeluarkan.
"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU RI M Afifuddin menyampaikan, materi banding yang akan diajukan KPU RI sedang dalam tahap atau proses penyusunan.
"Sedang disiapkan (untuk banding)," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat terkaut gugatan Partai Prima yang dikabulkan salah satunya untuk memerintah KPU melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Sudah dapat kita salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
KPU Melawan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan diri akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima salah satunya untuk menunda Pemilu 2024.
Baca Juga: Dasco Sebut Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Bicarakan Penggabungan Koalisi
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).