Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 16 April 2023 | 14:25 WIB
Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi
Juru Bicara DPP PPP Achmad Baidowi. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai yurispidensi dalam menangani perkara gugatan dari Partai Berkarya dan Partai Republik.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dimaksud ialah putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023.

"Bahwa PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu, dan dilakukan banding di PTUN. Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK," kata Baidowi dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).

Berdasarkam hal itu, Baiwodi meminta KPU memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN.

Selain itu, ia meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini.

"Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesi," ujarnya.

Baidowi lantas menyoroti langkah Partai Berkarya dan Partai Republik yang mengikuti Partai Prima mengajukan gugatan di PN Jakpus. Menurutnya langkah para parpol tersebut berpotensi membuat ketidakpastian hukum.

"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," tutur Baidowi.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Berkarya, kali ini giliran Partai Republik turut menggugat KPU.

baca juga

Pada petitum dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Republik meminta untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” demikian yang tertulis dalam petitum, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Di sisi lain, Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan adanya surat gugatan yang dilayangkan Partai Republik ke PN Jakpus.

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi enggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” kata Zulkifli.

Sidang dengan perkara No. 245/PD.G/2023/PN. JKT PST ini diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Asngari dan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin.

Zulkifli menjelaskan proses sidang Partai Republik akan dilaksanakan setelah Idulfitri. Saat ini, PN Jakpus akan memfasilitasi mediasi untuk KPU dan Partai Republik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Berpeluang Maju Pilpres 2024 Jika Pindah ke PPP, Sandiaga Uno: Allah yang Menentukan Melalui...

Disebut Berpeluang Maju Pilpres 2024 Jika Pindah ke PPP, Sandiaga Uno: Allah yang Menentukan Melalui...

Moots | Sabtu, 15 April 2023 | 19:31 WIB

Disinggung Wacana Kepindahan ke PPP, Sandiaga Uno Sebut Akan Sampaikan Setelah Lebaran

Disinggung Wacana Kepindahan ke PPP, Sandiaga Uno Sebut Akan Sampaikan Setelah Lebaran

Moots | Sabtu, 15 April 2023 | 19:00 WIB

Bila Keluar dari Gerindra, Sandiaga Uno Bisa Langsung Jadi Ketua Umum PPP dan Dapat Tiket Cawapres

Bila Keluar dari Gerindra, Sandiaga Uno Bisa Langsung Jadi Ketua Umum PPP dan Dapat Tiket Cawapres

Kotak Suara | Sabtu, 15 April 2023 | 15:52 WIB

Cek Fakta: Sandiaga Uno Resmi Masuk PPP dan Terang-terangan Tantang Prabowo?

Cek Fakta: Sandiaga Uno Resmi Masuk PPP dan Terang-terangan Tantang Prabowo?

Sumbar | Jum'at, 14 April 2023 | 20:45 WIB

Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

News | Jum'at, 14 April 2023 | 17:25 WIB

Kecewa Golkar-PAN Jalan Masing-masing, PPP Bicara Potensi KIB Bubar

Kecewa Golkar-PAN Jalan Masing-masing, PPP Bicara Potensi KIB Bubar

Kotak Suara | Jum'at, 14 April 2023 | 15:16 WIB

Tak Mungkin 'Maksa' PDIP Gabung Koalisi Besar, PPP: Terbentuk Saja Belum

Tak Mungkin 'Maksa' PDIP Gabung Koalisi Besar, PPP: Terbentuk Saja Belum

Kotak Suara | Jum'at, 14 April 2023 | 13:37 WIB

PPP Sebut Koalisi Besar Masih Sebatas Tahap Pembicaraan

PPP Sebut Koalisi Besar Masih Sebatas Tahap Pembicaraan

Kotak Suara | Jum'at, 14 April 2023 | 10:56 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×