Demokrat Gali Informasi Saat Pertemuan AHY-Cak Imin Di Cikeas, Siap Keluar Koalisi Perubahan?

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 10:39 WIB
Demokrat Gali Informasi Saat Pertemuan AHY-Cak Imin Di Cikeas, Siap Keluar Koalisi Perubahan?
Ketua Umum DPP PKB, Cak Imin datang ke Puri Cikeas untuk menemui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY pada Rabu (3/5/2023). [Suara.com/ Bagaskara Isdiyansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tetapi, kami tetap membuka diri untuk berkomunikasi," kata Andi Mallarangeng.

Dia menyampaikan SBY memberikan ilustrasi bagaimana pentingnya komunikasi antarpartai politik terlepas dari perbedaan sikap dan pilihan koalisi.

"Pak SBY memberikan contoh, misalnya begini, tim Lavani waktu Proliga bersaing dengan tim Bhayangkara, Samator, BNI, dan sebagainya. Meskipun bersaing, waktu terbentuk timnas SEA Games sama-sama dong. Jangan lupa ada enam orang dari Lavani di timnas kita, ada juga dari Bhayangkara dan sebagainya. Nah, kalau mau bangun bangsa ini seperti itu, komunikasi harus jalan terus karena suatu ketika kita harus bersama-sama membangun bangsa ini," kata Andi Mallarangeng.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beserta beberapa pengurus berkunjung ke kediaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (3/5) malam. Jajaran petinggi PKB bertemu dan berdiskusi dengan SBY, AHY, dan jajaran pengurus Demokrat selama lebih dari satu jam.

Selepas pertemuan di perpustakaan pribadi SBY itu, AHY dan Muhaimin lanjut bertemu empat mata selama lebih dari 30 menit.

Beberapa petinggi partai politik memanfaatkan momen Lebaran untuk saling bersilaturahmi dan menjajaki peluang bekerja sama untuk Pilpres dan Pemilu 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Kelakar Cak Imin Usai Pertemuan Di Cikeas: Kalau Mas AHY Menang, Jangan Lupakan Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI