Apa Saja Keuntungan dan Kerugian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?

Ruth Meliana | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 12:56 WIB
Apa Saja Keuntungan dan Kerugian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Sistem pemilu di Indonesia kembali menjadi persoalan. Pasalnya di tengah persiapan bakal capres bertarung dalam Pilpres 2024, muncul kabar bahwa pemilu di Indonesia akan menganut sistem proporsional tertutup.

Sebelumnya, Indonesia sendiri pernah memberlakukan sistem ini, sebelum akhirnya pemutakhiran dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) pada pemilu 2009 silam. Sejak itu, Indonesia menerapkan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka

Kini, muncul isu bahwa MK akan kembali memberlakukan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Isu tersebut dihembuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Munculnya kemungkinan Indonesia akan kembali menerapkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup ramai mendapatkan penolakan, baik dari banyak partai politik hingga masyarakat.

Lantas apa saja keuntungan dan kerugian Pemilu sistem proporsional terbuka? Simak inilah selengkapnya.

Adapun beberapa keuntungan dari penerapan Pemilu sistem proporsional terbuka adalah sebagai berikut :

  1. Teknik mobilisasi pada masyarakat untuk memenangkan pemilu dapat dilakukan dengan mendorong kandidat bersaing di lapangan demi mendapatkan simpati.
  2. Sistem proporsional ini sangat memungkinkan untuk membangun kedekatan kepada masyarakat luas. Hal ini juga menjadi kunci untuk bisa mendapatkan simpati masyarakat dalam memilih kandidat.
  3. Para pemilih yang memilih suatu kader dapat memberikan suaranya secara langsung sehingga dilakukan secara real time.
  4. Kedekatan antara kandidat dan masyarakat ini juga dapat memunculkan ide atau keluhan untuk menggali serta mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen. Kritik dan saran dari rakyat pun dapat ditampung.

Namun, di balik keuntungan dari sistem proporsional terbuka ini, ada juga kerugian yang dapat menyebabkan hal fatal bila terjadi. Berikut kerugian sistem proporsional terbuka:

  1. Turun langsung dan menemui masyarakat tentu membutuhkan modal politik yang cukup besar karena kegiatan bersama masyarakat. Hal ini memicu kemungkinan adanya politik uang.
  2. Karena pemilihan ini dilakukan secara langsung namun bertahap, hal ini tentu menghabiskan banyak waktu sehingga penghitungan hasil suara menjadi sulit.
  3. Kesulitan untuk memberikan suara sesuai dengan kuota gender dan etnis.
  4. Karena para calon di sistem terbuka ini turun langsung dan membawa nama pribadi, maka muncul potensi bahwa sistem terbuka ini dapat mereduksi peran parpol.

Oleh karena itu, perdebatan soal sistem proporsional terbuka ataupun tertutup ini masih didiskusikan oleh pihak MK. Rencananya keputusan akan diumumkan pada Rabu (31/5/2023) mendatang.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nah Lo! Ketua PN Jakarta Dipanggil KY, Buntut Vonis Kabulkan Gugatan Partai Prima

Nah Lo! Ketua PN Jakarta Dipanggil KY, Buntut Vonis Kabulkan Gugatan Partai Prima

| Senin, 29 Mei 2023 | 12:45 WIB

Denny Indrayana Sebut Dapat Bocoran Putusan MK, Juru Bicara MK: Dibahas Saja Belum

Denny Indrayana Sebut Dapat Bocoran Putusan MK, Juru Bicara MK: Dibahas Saja Belum

| Senin, 29 Mei 2023 | 12:45 WIB

Niat Narji Tinggalkan Dunia Komedi Menuju Dunia Politik, Miris dengan Kondisi Kampung Halaman

Niat Narji Tinggalkan Dunia Komedi Menuju Dunia Politik, Miris dengan Kondisi Kampung Halaman

| Senin, 29 Mei 2023 | 12:35 WIB

Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu, Jubir MK: Dibahas Saja Belum

Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu, Jubir MK: Dibahas Saja Belum

| Senin, 29 Mei 2023 | 12:21 WIB

Denny Indrayana Koar-koar Soal Isu MK Kembalikan Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar

Denny Indrayana Koar-koar Soal Isu MK Kembalikan Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar

News | Senin, 29 Mei 2023 | 11:42 WIB

Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie Peringatkan SBY Soal Tanggapan Bocoran Putusan MK Tentang Sistem Pemilu

Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie Peringatkan SBY Soal Tanggapan Bocoran Putusan MK Tentang Sistem Pemilu

| Senin, 29 Mei 2023 | 11:30 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB