Pemilu Proporsional Terbuka Berpotensi Politik Uang, Ketua Bawaslu: Kami Siap Menindak

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:39 WIB
Pemilu Proporsional Terbuka Berpotensi Politik Uang, Ketua Bawaslu: Kami Siap Menindak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu proporsional terbuka memiliki potensi politik uang yang lebih besar.

Bagja menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal larangan politik uang pada masa kampanye.

"Kami bisa juga menindak kemudian membubarkan, pembubaran ketika kegiatan membagi-bagikan (uang untuk mendapatkan suara)," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Jika kegiatan politik uang itu dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, lanjut Bagja, Bawaslu bisa menetapkan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran administrasi.

"Pertanyaannya, kalau partai peserta pemilu bisa (ditindak) tapi kalau bukan peserta pemilu, nah itu dia PR bagi kita semua," ujar Bagja.

"UU Nomor 7 tahun 2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari. Oleh sebab itu, karena tidak boleh menyalahka UU juga tapi tetap larangan kampanye itu akan berlaku pada saat 28 November 2023 sampe dengan nanti perhitungan suara," sambung dia.

Mengenai penegakan hukum dalam pelanggaran pemilu, Bagja menegaskan, Bawaslu sebagai pihak pertama yang menentukan adanya temuan dan laporan. Selanjutnya, penegakan hukum dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, MK akhirnya menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

baca juga

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambah dia.

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat sampai PAN, Ini Parpol yang Lega Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Demokrat sampai PAN, Ini Parpol yang Lega Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Kotak Suara | Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:32 WIB

MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU

MK Sebut Pemilu Proporsional Terbuka Perbesar Potensi Politik Uang, Begini Penjelasan KPU

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:18 WIB

MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Australia, Kuasa Hukum: Tak Ada Etik yang Dilanggar

MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Australia, Kuasa Hukum: Tak Ada Etik yang Dilanggar

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:53 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:43 WIB

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Didominasi Perempuan, Capai 60 Persen!

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Didominasi Perempuan, Capai 60 Persen!

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:37 WIB

Jaringan Tembus 1,13 Juta Agen, BRI Perkuat Penetrasi Pasar Lewat Sektor Ritel

Jaringan Tembus 1,13 Juta Agen, BRI Perkuat Penetrasi Pasar Lewat Sektor Ritel

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:36 WIB

Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong

Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:35 WIB

Ulasan Novel Kendat, Misteri Kasus Berdarah Pulung Gantung di Desa Rangi

Ulasan Novel Kendat, Misteri Kasus Berdarah Pulung Gantung di Desa Rangi

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:35 WIB

Menelusuri Lorong Sunyi JGC: Saat Kilau Bacan Rp15 Juta Tak Lagi 'Sewangi' Dulu

Menelusuri Lorong Sunyi JGC: Saat Kilau Bacan Rp15 Juta Tak Lagi 'Sewangi' Dulu

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:34 WIB

×