JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:46 WIB
JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023
Gedung KPU [suara.com]

Menurut Bagja, ketika para tenaga honorer diberhentikan, maka di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan atau 10 PNS.

Dengan begitu, Bagja menilai Bawaslu akan kesulitan untuk mengawasi praktik politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas perihal kebutuhan SDM untuk pengawasan pemilu.

"Sampai sekarang belum ada balasan dari Menpan," ucap Bagja pada Jumat (16/6/2023).

Dia berharap akan ada solusi agar kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi jalannya pemilu dan mengantisipasi politik uang pada masa kampanye bisa terpenuhi.

"Diperpanjang dong, di perpanjang dan diselamatkan teman-teman (honorer) ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI