Adapun aturan pemilihan presiden, sebelumnya diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua. Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.