TII Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Hak Pilih Warga yang Belum Punya E-KTP

Selasa, 01 Agustus 2023 | 02:25 WIB
TII Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Hak Pilih Warga yang Belum Punya E-KTP
Ilustrasi pemilu (kab-bekasi.kpu.go.id)

Suara.com - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan hak bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Pernyataan itu, kata Arfianto, patut diapresiasi.

Sebab, dia menilai hal itu memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, lanjut dia, Bawaslu juga mesti memiliki pandangan serupa.

"Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019," kata Arfianto, Senin (31/7/2023).

"Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan e-KTP pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” tambah dia.

Arfianto mengatakan KPU dan Bawaslu harus membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga bisa menjamin penggunaan KK dapat berlaku untuk menggantikan e-KTP.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga disebut harus memiliki payung hukum yang jelas untuk memutuskan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti e-KTP.

"KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tutur Arfianto.

Dia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian e-KTP bagi warga negara yang belum memiliki e-KTP, termasuk bagi warga yang nantinya menjadi pemilih pemula.

Baca Juga: Sebut "Beringin" Telat Ambil Langkah, JK Minta Golkar Mandiri, Tidak Bergantung Kepada Koalisi

Sebelumnya, Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tetapi tidak memiliki KTP elektronik.

Umumnya, mereka adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI