5 Fakta di Balik Wacana Capres Cuma Boleh Maju Dua Kali, Jegal Prabowo?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:09 WIB
5 Fakta di Balik Wacana Capres Cuma Boleh Maju Dua Kali, Jegal Prabowo?
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) menyapa para relawan usai menghadiri acara peresmian rumah pemenangan relawan di Menteng, Jakarta, Selasa (15/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gulfino Guevaratto mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan pembatasan seseorang hanya dapat maju sebagai calon presiden atau capres maksimal 2 kali.

Dasar gugatan itu adalah etika politik seseorang yang dibatasi. Kuasa Hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pasal yang diajukan yakni Pasal 169 juruf n dan 1 UU No. 7/2018 tentang Pemilu.

"Pasal 169 huruf N itu rentang batasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden, maksimalkan 2 periode. Cuma problem-nya begini, ada praktik politik yang harus dibenahi," kata Donny kepada media, Kamis (24/8/2023).

Berkenaan dengan itu, berikut ini sederet fakta di balik wacana capres hanya dapat maju dua kali.

Nilai jika sudah 2 kali, sebaiknya tidak mencalonkan lagi

Donny menyampaikan Pilpres di Amerika Serikat saat Hillary Clinton tidak lagi mencalonkan. Hillary tanpa diminta pihak manapun tidak mencalonkan diri lagi.

Donny juga menyinggung Megawati yang sudah mengajukan 2 kali tanpa diperintah, ia mundur. Hal ini dinilainya sebagai etika politik da sifat kenegarawan yang elok.

Tidak dapat dijadikan norma, tetapi kesadaran masing-masing

Gulfino menilai hal ini tidak dapat menjadi norma, melainkan kesadaran masing-masing. Selain itu, Gulfino menilai capres wajib sudah teruji kewarganegaraannya.

Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Ternyata Nama Gibran Serius Dibahas Gerindra Jadi Cawapres Prabowo

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," demikin dikutip dari bunyi petitum gugatan Gulfino.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI