Diharapkan berlaku mulai Pemilu 2029
Pihaknya berharap ketentuan ini berlaku pada Pemilu 2029, bukan pemilu saat ini. Gulfino juga berharap agar setiap orang menghormati hak politik yang belum mencalonkan diri.
"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali," saran kuasa hukum Gulfino, Dony.
"(Gugatan) ini agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara, termasuk pemohon dalam menggunakan haknya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Meliputi batas usia maksimal dan minimal
Selain itu, Gulfino juga menggugat Pasal 196 huruf q di UU Pemilu. Pasal tersebut membahas terkait batas usia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.
Baginya, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Gulfino mendorong agar aturan itu tidak hanya minimal usia tetapi juga usia maksimal capres dan cawapres.
Gulsfino ingin capres dan cawapres berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas ini merujuk syarat pencalonan legislatif dan usia produktif menurut BPS.
Disinggung sebagai upaya penghentian Prabowo
Baca Juga: Bukan Isapan Jempol, Ternyata Nama Gibran Serius Dibahas Gerindra Jadi Cawapres Prabowo
Jika permohonan ini dikabulkan MK untuk Pemilu 2024, maka terdapat tokoh yang otomatis tidak dapat melanjutkan. Sebab, Prabowo sudah 3 kali mengajukan diri sebagai capres dan sudah berusia 72 tahun.