5 Fakta di Balik Wacana Capres Cuma Boleh Maju Dua Kali, Jegal Prabowo?

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:09 WIB
5 Fakta di Balik Wacana Capres Cuma Boleh Maju Dua Kali, Jegal Prabowo?
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) menyapa para relawan usai menghadiri acara peresmian rumah pemenangan relawan di Menteng, Jakarta, Selasa (15/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, Gulfino juga menggugat Pasal 196 huruf q di UU Pemilu. Pasal tersebut membahas terkait batas usia capres dan cawapres yang minimal 40 tahun.

Baginya, pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945. Gulfino mendorong agar aturan itu tidak hanya minimal usia tetapi juga usia maksimal capres dan cawapres.

Gulsfino ingin capres dan cawapres berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas ini merujuk syarat pencalonan legislatif dan usia produktif menurut BPS.

Disinggung sebagai upaya penghentian Prabowo

Jika permohonan ini dikabulkan MK untuk Pemilu 2024, maka terdapat tokoh yang otomatis tidak dapat melanjutkan. Sebab, Prabowo sudah 3 kali mengajukan diri sebagai capres dan sudah berusia 72 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI