Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di Sekolah

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 04 September 2023 | 17:48 WIB
Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di Sekolah
Komisioner KPU saat menggelar uji publik di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang kampanye di sekolah walau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 72 ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

Sebagaimana putusan MK Nomor Nomor 65/2023, rancangan revisi PKPU 15/2023 membolehkan kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan selama tidak terdapat atribut kampanye.

Namun, tempat pendidikan yang diperbolehkan hanya perguruan tinggi. Dengan begitu, kampanye di sekolah tetap dilarang.

"Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas," demikian dikutip dari rancangan revisi PKPU 15/2023, Senin (4/9/2023).

Pada rancangan aturan yang sama, kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan, aturan soal batasan kampanye di tempat pendidikan itu dilakukan karena tidak semua siswa sekolah merupakan usia pemilih.

"Kalau di kampus, semuanya usia pemilih, terbuka ruang di situ," kata August di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Kebijakan tersebut, lanjut August, sudah didiskusikan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek).

"Sepanjang diskusi kami kemarin, disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan logis juga SLTA enggak usah," tandas August.

Perlu diketahui, KPU menggelar uji publik terhada tiga draft PKPU. Adapun tiga aturan tersebut ialah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel

Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 15:54 WIB

Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 15:04 WIB

Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

News | Senin, 04 September 2023 | 12:25 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB