Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Senin, 04 September 2023 | 15:04 WIB
Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan alasan pihaknya memperkarakan dugaan pelaksanaan tahapan pemilu di luar jadwal bersamaan dengan masalah keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Keduanya dipersoalkan oleh Bawaslu dengan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

"Berarti tandanya ada kendala di Silon. Nanti kami akan dengar lah keterangan saksi dari Bawaslu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Dua duanya (diperkarakan) tapi yang paling jelas ya kami itu (masalahnya) akses Silon, yang utama kan akses Silon," tambah dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP 

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP karena diduga melaksanakan tahapan pemilu di luar program dan jadwalnya.

Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan KPU RI mengeluarkan surat yang  menerangkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena terkendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.

Kemudian, KPU menerbitkan surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penjelasan penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2023.

"Namun, surat tersebut menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan pengajuan kembali berpotensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

Hal itu dinilai memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon sehingga bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI