Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 September 2023 | 15:04 WIB
Dua Perkara Sekaligus, Ini Alasan Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Suara.com - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan alasan pihaknya memperkarakan dugaan pelaksanaan tahapan pemilu di luar jadwal bersamaan dengan masalah keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Keduanya dipersoalkan oleh Bawaslu dengan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

"Berarti tandanya ada kendala di Silon. Nanti kami akan dengar lah keterangan saksi dari Bawaslu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Dua duanya (diperkarakan) tapi yang paling jelas ya kami itu (masalahnya) akses Silon, yang utama kan akses Silon," tambah dia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP 

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP karena diduga melaksanakan tahapan pemilu di luar program dan jadwalnya.

Awalnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan KPU RI mengeluarkan surat yang  menerangkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam hal data dan dokumen bakal calon belum lengkap karena terkendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.

Kemudian, KPU menerbitkan surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penjelasan penerimaan pengajuan kembali bakal calon dan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2023.

"Namun, surat tersebut menguatkan ketidaksesuaian pelaksanaan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan pengajuan kembali berpotensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Lolly di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

baca juga

Hal itu dinilai memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan bakal calon sehingga bertentangan dengan batas waktu pengajuan bakal calon yaitu paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Bahwa berkaitan dengan penambahan pengajuan bakal calon di luar rentang waktu pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Para Pengadu telah memeriksa dan memutus pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur," tutur Lolly.

Adapun temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur ialah Partai Garuda mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 14 Mei 2023 Pukul 21.52 WITA. Dokumen persyaratan bakal calon tersebut tidak diajukan melalui Silon karena terjadi permasalahan sehingga Partai Garuda menyusun data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP.

"Pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 06.35 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Garda dan dinyatakan diterima terhadap 28 bakal calon yang tersebar di 6 dapil Kaltim," ujar Lolly.

Lalu pada 19 Mei 2023 pukul 20.13 WITA, KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima pengajuan Partai Garuda dan menetapkan status Lengkap dan Diterima terhadap 52  bakal calon Anggota DPRD Provinsi.

Untuk itu, lanjut Lolly, Bawaslu Kalimantan Timur meminta KPU setempat agar melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 28 bakal calon Anggota DPRD Partai Garuda dan tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap 24 bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang baru diajukan pada 19 Mei 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

Bawaslu Desak DKPP Copot Tujuh Komisioner KPU Sementara, Buntut Dugaan Kasus Akses Silon

News | Senin, 04 September 2023 | 12:25 WIB

Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian

Ketua KPU Bantah Batasi Akses Silon kepada Bawaslu; Mestinya Pengadu Paham Prinsip Kehati-hatian

News | Senin, 04 September 2023 | 12:16 WIB

Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal

Bawaslu Tuding KPU Laksanakan Tahapan Pemilu di Luar Jadwal

News | Senin, 04 September 2023 | 12:08 WIB

KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!

Kotak Suara | Senin, 04 September 2023 | 11:56 WIB

Terkini

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

×