KPU Wacanakan Hitung Suara dengan Dua Panel, Bawaslu Khawatirkan Ketersediaan Pengawas TPS

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 07 September 2023 | 10:45 WIB
KPU Wacanakan Hitung Suara dengan Dua Panel, Bawaslu Khawatirkan Ketersediaan Pengawas TPS
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi usulan penggunaan metode dua panel dalam pemungutan dan penghituan suara yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU memang berwenang untuk memasukan usulan tersebut ke dalam PKPU. Terlebih, usulan dua panel tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pengaturan mengenai pemungutan suara hanya mensyaratkan 'pemungutan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS' dalam Pasal 382 ayat (1) UU Pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

"Tidak ada norma yang mengatur mengenai teknis panel dalam UU Pemilu," tambah dia.

Lebih lanjut, Puadi menilai metode ini bertujuan untuk meminimalisir kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia sebagaimana yang banyak terjadi pada Pemilu 2019.

Namun, Puadi menyoroti ketersediaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika metode dua panel diberlakukan.

"Pasal 832 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan bahwa proses penghitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS," ujar Puadi.

"Hal itu tentunya akan menimbulkan persoalan," lanjut dia.

Menurut Puadi, hanya tersedia satu petugas PTPS untuk mengawasi penghitungan suara dua panel dalam setiap TPS. Dengan begitu, Puadi menilai tidak mungkin terjadi pengawasan yang ideal.

baca juga

"Terlebih, proses tahapan penghitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan potensi ketidaksesuaian hasil perhitungan yang harus selalu diawasi oleh Pengawas TPS," tutur Puadi.

Lebih baik, kata dia, wacana penghitungan suara dua panel tersebut dibarengi dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel.

"Artinya, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut," tandas Puadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Sebut Jeje Govinda Banyak Kena Sindir Netizen Gara-gara Nyaleg

Raffi Ahmad Sebut Jeje Govinda Banyak Kena Sindir Netizen Gara-gara Nyaleg

Batam | Rabu, 06 September 2023 | 15:11 WIB

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

News | Rabu, 06 September 2023 | 09:58 WIB

KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral

KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral

Jakarta | Selasa, 05 September 2023 | 16:37 WIB

KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

News | Selasa, 05 September 2023 | 14:26 WIB

Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024

Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024

News | Selasa, 05 September 2023 | 12:07 WIB

Terkini

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:51 WIB

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 07:50 WIB

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:35 WIB

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:20 WIB

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:13 WIB

×