Cak Imin Singgung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Kok Masih Ribet Aturan

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Rabu, 27 September 2023 | 15:00 WIB
Cak Imin Singgung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK: Kok Masih Ribet Aturan
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di gedung DPR RI, Rabu (27/9/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendengar adanya rumor yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengumumkan keputusan terkait gugatan usia capres dan cawapres.

Tetapi Wakil Ketua DPR RI ini tidak bisa memastikan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan mengingat informasi yang ia peroleh masih sebatas rumor.

"Katanya mau diumumkan, rumornya. Saya sendiri nggak tahu, baru rumor," kata Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023)

Terpisah, di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Imin kembali memeberikan tanggapan perihal adanya gugatan batas minimal capres dan cawapres di MK.

Imin memandang aturan yang sudah ada saat ini tidak perlu dibuat menjadi ribet. Terlebih Pemilu 2024 yang semakin dekat. Kendati begitu, menyoal putusan MK bakal mengabulkan gugatan atau tidak, Imin menegaskan hal itu menjadi wewenang hakim.

"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi mbok ya pemilu sudah dekat gini kok masih aja bikin ribet aja, ini pemilu udah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan. Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji, ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," kata Imin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang memiliki wewenang untuk mengubah aturan tersebut adalah DPR RI selaku lembaga legislatif.

Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Rakha)

Aturan terkait batas usia capres dan cawapres merupakan open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Sehingga, Mahfud mengatakan, MK memiliki wewenang untuk tidak menerima gugatan terkait hal tersebut.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," kata Mahfud kepada wartawan termasuk Suara.com, Senin (25/9/2023).

baca juga

Mantan Ketua MK tersebut juga menjelaskan, MK tidak bisa membatalkan sebuah aturan jika tidak melanggar konstitusi. Termasuk menyangkut aturan batas usia capres dan cawapres.

“Misalkan kalau usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar. Nah itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," jelasnya.

Mahfud meyakini MK telah mengetahui soal kewenangannya tersebut. Secara normatif ia menyerahkan sepenuhnya terkait polemik aturan batas usia capres dan cawapres yang digugat beberapa pihak ini sepenuhnya kepada hakim MK.

"Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres," katanya.

Sebagaimana diketahui gugatan usia capres dan cawapres dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I), dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Lagi Tunggu Putusan MK, Gerindra Ungkap Mengapa Cawapres Prabowo Tak Kunjung Diumumkan

Bantah Lagi Tunggu Putusan MK, Gerindra Ungkap Mengapa Cawapres Prabowo Tak Kunjung Diumumkan

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:20 WIB

Analis Bicara Paket Duet Ganjar-Prabowo: Punya Potensi Besar Menang Pilpres 2024, Tapi Pelik Terwujud

Analis Bicara Paket Duet Ganjar-Prabowo: Punya Potensi Besar Menang Pilpres 2024, Tapi Pelik Terwujud

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:09 WIB

Nama Cawapres Prabowo Masuk Proses Pematangan Akhir, Gerindra Sebut Koalisi Berkumpul Sore Ini

Nama Cawapres Prabowo Masuk Proses Pematangan Akhir, Gerindra Sebut Koalisi Berkumpul Sore Ini

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:08 WIB

Anggap Pertanda Baik, Gerindra Bongkar Obrolan Prabowo dan Megawati saat Duduk Satu Meja

Anggap Pertanda Baik, Gerindra Bongkar Obrolan Prabowo dan Megawati saat Duduk Satu Meja

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 14:03 WIB

Gerindra Klaim Prabowo Tak Bakal Jadi Ancaman Kalau Jadi Presiden, Alasannya?

Gerindra Klaim Prabowo Tak Bakal Jadi Ancaman Kalau Jadi Presiden, Alasannya?

Kotak Suara | Rabu, 27 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

×