ICW Curiga KPU Malah Ulur Waktu Revisi PKPU Soal Caleg Eks Terpidana

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:05 WIB
ICW Curiga KPU Malah Ulur Waktu Revisi PKPU Soal Caleg Eks Terpidana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam Diskusi ICW bertajuk Problematika Pemilu 2024, Perbaikan Partai Politik dan Masa Depan Pemilih Muda di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur waktu dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023.

Putusan tersebut berkenaan dengan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Sekadar informasi, saat ini tahapan pencalonan anggota legislatif berada pada masa penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Bukannya segera merevisi PKPU bermasalah tadi, KPU justru bergerak lambat dan berdalih masih melakukan pembahasan dan mendengarkan masukan dari pakar hukum pada 2 Oktober lalu yang justru patut dipertanyakan esensinya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Suara.com, Rabu (4/10/2023).

"Maksud dari forum tersebut yang dinyatakan bertujuan untuk menyusun tindak lanjut pasca Putusan MA diduga dilaksanakan demi mencari celah dan justifikasi agar dapat membangkang dari perintah MA," tambah dia.

Kurnia menegaskan KPU seharusnya segera melakukan revisi terhadap PKPU karena putusan MA bersifat final dan mengikat.

Dengan begitu, Kurnia mengatakan, tidak perlu lagi mencari pandangan hukum dari berbagai pihak dengan maksud untuk menghindar dari perintah yang disebutkan dalam putusan.

"Oleh sebab itu, ICW mendesak agar KPU tidak lagi mengulur waktu dan segera menaati perintah MA yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 sebelum berakhirnya masa penyusunan dan penetapan DCT," tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

baca juga
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari putusan MA, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kedua regulasi KPU tersebut dinilai memberi ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai caleg tanpa melewati jeda waktu 5 tahun.

Untuk itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Hal-hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," bunyi pertimbangan MA.

Sebab, lanjut MA dalam pertimbangannya, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih dari hasil pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Bikin Negara Kacau, Mahfud MD Sebut Pengusutan Kasus Korupsi Elite Parpol Bakal Ditunda saat Pemilu 2024

Dalih Bikin Negara Kacau, Mahfud MD Sebut Pengusutan Kasus Korupsi Elite Parpol Bakal Ditunda saat Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:31 WIB

Singgung Sosok Bohir Biayai Kampanye, Kaesang: Nanti Minta Balik Modal Kalau Menjabat

Singgung Sosok Bohir Biayai Kampanye, Kaesang: Nanti Minta Balik Modal Kalau Menjabat

Kotak Suara | Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:04 WIB

Ketum PGI Ajak Jemaah Bantu Caleg yang Didukung, Kaesang: Setuju, Biaya Kampanye Kami Kecil

Ketum PGI Ajak Jemaah Bantu Caleg yang Didukung, Kaesang: Setuju, Biaya Kampanye Kami Kecil

Kotak Suara | Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:37 WIB

Bertahun-tahun Jalan Rusak Diabaikan Pemerintah, Warga di Ujung Bandung Barat Ancam Golput

Bertahun-tahun Jalan Rusak Diabaikan Pemerintah, Warga di Ujung Bandung Barat Ancam Golput

Jabar | Selasa, 03 Oktober 2023 | 11:14 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×