Tak Persoalkan Batas Usia Minimal Capres-cawapres, PP Muhammadiyah Beri Referensi Zaman Nabi

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:09 WIB
Tak Persoalkan Batas Usia Minimal Capres-cawapres, PP Muhammadiyah Beri Referensi Zaman Nabi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan gugatan batas usia capres cawapres menjelang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Namun, kata dia, hal yang harus dilihat sebagai referensi pemimpin selanjutnya adalah kompetensi dan kemampuan yang dimiliki capres dan cawapres.

“Bagi Muhammadiyah yang penting dia punya kompetensi, kemampuan dan dia punya integritas yang memang tidak kita ragukan untuk menjadi pemimpin bangsa yang sangat besar ini,” kata Mu'ti di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, dia memberikan contoh sejarah pemimpin pada masa Rasulullah Muhammas SAW. Dia menerangkan bahwa pada kala itu banyak pemimpin dari kalangan tua maupun muda yang berhasil.

“Kalau sejarah macam-macam ya, ada pimpinan yang menjadi pimpinan usia sangat senja, misalnya Usman bin Affan jadi Khalifah usianya sudah sangat kalau ukuran sekarang sangat tinggi,” tutur dia.

“Ada juga yang usianya sangat muda, Umar bin Abdul Aziz itu jadi Khalifah bani Umayyah itu umur 35 tahun. Nabi Muhammad jadi Rasul 40 tahun, jadi terserah ukurannya mana aja itu relatif,” tambah Mu'ti.

Dengan begitu, dia menilai Indonesia tidak perlu sama dengan negara lain mengenai batas usia capres dan cawapres.

“Itu kan hanya sekadar referensi saja bahwa siapapun sebenarnya bisa saja tampil, memimpin di jabatan publik di usia berapapun," tuturnya.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V) kepada MK.

baca juga

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Muhammadiyah Segera Kirim Surat ke Kemlu Soal Perang Palestina-Israel

PP Muhammadiyah Segera Kirim Surat ke Kemlu Soal Perang Palestina-Israel

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:36 WIB

Perang Israel-Palestina, PP Muhammadiyah Imbau Warga Muslim Indonesia Jangan Terprovokasi Informasi Menyesatkan

Perang Israel-Palestina, PP Muhammadiyah Imbau Warga Muslim Indonesia Jangan Terprovokasi Informasi Menyesatkan

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:26 WIB

Jelang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Legislator PKS Berharap Hakim Konstitusi Menjaga Nilai Negarawan

Jelang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Legislator PKS Berharap Hakim Konstitusi Menjaga Nilai Negarawan

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:55 WIB

Terkini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:39 WIB

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:38 WIB

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:35 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:33 WIB

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

News | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

News | Senin, 14 September 2026 | 10:28 WIB

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:25 WIB

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Senin, 14 September 2026 | 10:24 WIB

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

×