Jelang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Legislator PKS Berharap Hakim Konstitusi Menjaga Nilai Negarawan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:55 WIB
Jelang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Legislator PKS Berharap Hakim Konstitusi Menjaga Nilai Negarawan
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mewanti-wanti Mahkamah Konstitusi (MK) agar jangan sampai memunculkan norma baru dan tetap berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD).

Hal itu ditegaskan Mardani menanggapi MK yang akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

"MK bersifat negative legislation, menjaga semua sesuai dengan UUD. Jadi tidak bisa membuat norma baru," kata Mardani saat dihubungi wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ia mengingatkan juga soal kewenangan sebenarnya mengenai regulasi atau aturan main itu ada di tangan legislatif.

"Kewenangan yang mengatur substansi legislasi dimiliki oleh DPR," tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap para hakim MK bisa menunjukkan kenegarawanannya. Terlebih dalam memberikan keputusan soal gugatan batas usia capres-cawapres.

"Saya amat berharap para hakim konstitusi menjaga nilai negarawan dalam menangani gugatan tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10) mendatang.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Jokowi Bangun Dinasti Lewat 'Mahkamah Keluarga', SETARA: Cara Politik Terburuk dari Semua Presiden!

Sebut Jokowi Bangun Dinasti Lewat 'Mahkamah Keluarga', SETARA: Cara Politik Terburuk dari Semua Presiden!

Kotak Suara | Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:22 WIB

Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi

Rizal Ramli: Memalukan! MK Jadi Mahkamah Keluarga Membangun Dinasti Kerajaan Jokowi

News | Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:15 WIB

Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad-interim

Jokowi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad-interim

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:22 WIB

Menelisik Taktik Gibran Cabut dari PDIP, Analis: Pakai Cara Halus Tapi Nusuk Ala Politik Jawa

Menelisik Taktik Gibran Cabut dari PDIP, Analis: Pakai Cara Halus Tapi Nusuk Ala Politik Jawa

Kotak Suara | Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:19 WIB

Instagram Presiden Jokowi Tiba-tiba Digeruduk Komentar Netizen, Ada Masalah Apa?

Instagram Presiden Jokowi Tiba-tiba Digeruduk Komentar Netizen, Ada Masalah Apa?

Your Say | Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:43 WIB

Terkini

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB