Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda

Chandra Iswinarno

Minggu, 29 Oktober 2023 | 02:37 WIB
Peneliti The Indonesian Institute: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Berpihak pada Anak Muda
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah tidak berpihak pada anak muda.

Menurutnya ada inkonsistensi logika hukum dalam pemutusan perkara-perkara permohonan batas usia capres dan cawapres.

"Peran MK telah bergeser dari negative legislator menjadi positive legislator dengan ditambahnya norma ‘pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan bahwa MK kini menjadi jalan keluar bagi masyarakat, lantaran Undang-undang Pemilu yang belum diubah.

Dalam hal putusan terkait usia capres dan cawapres, ia menilai sesungguhnya tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon sehingga urgensinya juga dipertanyakan.

"Putusan yang seharusnya mengakomodir partisipasi politik anak muda justru tidak berpihak pada anak muda itu sendiri. Karena masih tetap minimal 40 tahun dan itupun hanya segelintir anak muda yang punya kesempatan pernah menjadi kepala daerah," ujarnya.

Ia menilai sudah sewajarnya apabila partai politik membuka ruang partisipasi anak muda yang biasa-biasa saja.

Menanggapi polemik dan dampak putusan MK, Direktu Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyampaikan dampak putusan MK malah melapangkan jalan terciptanya 'dinasti politik'.

Ray menegaskan bahwa dengan keberadaan dinasti politik jelas tidak sehat untuk demokrasi Indonesia.

baca juga

"Dinasti politik jelas tidak mempunyai tujuan untuk membagi ’roti’ kekuasaan yang harusnya bisa dirasakan semua orang. Kini ada kurang lebih 21% daerah di Indonesia yang mempraktikkan dinasti politik. Selain itu, politik dinasti juga sangat-sangat dekat dengan fenomena korupsi dan juga kebijakan-kebijakan yang yang sarat akan konflik kepentingan," katanya.

Putusan MK sendiri ditetapkan pada 16 Oktober 2023, MK membuat putusan dari permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Mantan Hakim Buka-bukaan! Sebut Batas Usia Capres-cawapres Bukan Urusan Mahkamah Konstitusi

Mantan Hakim Buka-bukaan! Sebut Batas Usia Capres-cawapres Bukan Urusan Mahkamah Konstitusi

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:14 WIB

Perindo Curiga Jokowi Jadi Biang di Balik Putusan MK Demi Gibran Maju Cawapres

Perindo Curiga Jokowi Jadi Biang di Balik Putusan MK Demi Gibran Maju Cawapres

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:19 WIB

Terkini

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

×