Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Menko PMK: Anak Muda Harus Diberi Kesempatan

Senin, 30 Oktober 2023 | 11:28 WIB
Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Menko PMK: Anak Muda Harus Diberi Kesempatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melangsungkan salat Idul Adha di Pusat Dakwah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa setiap pemuda di Indonesia harus diberikan kesempatan menjadi pemimpin, termasuk menjadi capres dan cawapres.

"Siapapun anak muda yg telah menunjukkan prestasinya, harus kita beri ruang, beri jalan yang bagus," kata Muhadjir dikutip dari Antara, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, pemuda harus diberikan kesempatan menjadi pemimpin. Hal itu harus dilakukan pemerintah sebagai bagian dari proses regenarisasi kepemimpinan.

"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," tegasnya.

Tak hanya itu, Muhadjir juga menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kerap dipandang sebelah mata, seperti kelompok disabilitas.

"Artinya kita harus memberikan kesempatan bagi mereka yg sering dianggap sebelah mata. Ternyata kalau diberi peluang, mereka bisa berprestasi sebagaimana mereka yang dilihat dengan dua mata," kata Muhadjir.

Hal itu merujuk pada perolehan medali emas Indonesia pada Asian Para Games 2023 yang mencapai 29 medali atau melampaui target sebesar 19 medali emas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Koalisi Indonesia Maju di Solo Segera Konsolidasi Hadapi Pilpres 2024, Sekar Tandjung Bocorkan Waktunya

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi bakal cawapres usai Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa menjadi bakal cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI