Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Menko PMK: Anak Muda Harus Diberi Kesempatan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Senin, 30 Oktober 2023 | 11:28 WIB
Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Menko PMK: Anak Muda Harus Diberi Kesempatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melangsungkan salat Idul Adha di Pusat Dakwah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa setiap pemuda di Indonesia harus diberikan kesempatan menjadi pemimpin, termasuk menjadi capres dan cawapres.

"Siapapun anak muda yg telah menunjukkan prestasinya, harus kita beri ruang, beri jalan yang bagus," kata Muhadjir dikutip dari Antara, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, pemuda harus diberikan kesempatan menjadi pemimpin. Hal itu harus dilakukan pemerintah sebagai bagian dari proses regenarisasi kepemimpinan.

"Prinsip saya, yang muda harus diberi kesempatan untuk berada di depan," tegasnya.

Tak hanya itu, Muhadjir juga menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang kerap dipandang sebelah mata, seperti kelompok disabilitas.

"Artinya kita harus memberikan kesempatan bagi mereka yg sering dianggap sebelah mata. Ternyata kalau diberi peluang, mereka bisa berprestasi sebagaimana mereka yang dilihat dengan dua mata," kata Muhadjir.

Hal itu merujuk pada perolehan medali emas Indonesia pada Asian Para Games 2023 yang mencapai 29 medali atau melampaui target sebesar 19 medali emas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi bakal cawapres usai Mahkamah Konstitusi membuat Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian, Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap bisa menjadi bakal cawapres karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Indonesia Maju di Solo Segera Konsolidasi Hadapi Pilpres 2024, Sekar Tandjung Bocorkan Waktunya

Koalisi Indonesia Maju di Solo Segera Konsolidasi Hadapi Pilpres 2024, Sekar Tandjung Bocorkan Waktunya

Surakarta | Senin, 30 Oktober 2023 | 10:28 WIB

Jokowi Undang Tiga Capres Ke Istana, Cawapresnya Tak Ikut

Jokowi Undang Tiga Capres Ke Istana, Cawapresnya Tak Ikut

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 10:27 WIB

Keputusan di Tangan Rakyat, Fahri Hamzah Sentil Publik Alasan Tak Pilih Gibran

Keputusan di Tangan Rakyat, Fahri Hamzah Sentil Publik Alasan Tak Pilih Gibran

Surakarta | Senin, 30 Oktober 2023 | 09:46 WIB

Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini

Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari Ini

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 09:03 WIB

Gibran Belum Juga Kembalikan KTA, PDIP: Dikembalikan Syukur, Nggak Tak Masalah

Gibran Belum Juga Kembalikan KTA, PDIP: Dikembalikan Syukur, Nggak Tak Masalah

Kotak Suara | Senin, 30 Oktober 2023 | 04:05 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB