Serius Nih, Analis Sarankan KIM Mengganti Gibran sebagai Cawapres

Senin, 30 Oktober 2023 | 14:31 WIB
Serius Nih, Analis Sarankan KIM Mengganti Gibran sebagai Cawapres
Bakal calon presiden Prabowo Subianto bersama dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menyarankan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai calon wakil presiden (cawapres). Gibran kini telah didaftarkan jadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Saya menyarankan dengan serius agar para partai koalisi pengusung bacawapres sosok tertentu tersebut yang telah menimbulkan polemik yang juga di luar akal sehat, perlu mengambil waktu secepatnya merenung untuk mengambil tindakan mereposisi bacawapres yang bersangkutan," kata Emrus kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Emrus kemudian menyebut Bacawapres Prabowo nantinya bisa diganti oleh Ketum parpol pengusung. Prabowo Gibran kekinian telah dusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, Partai Gelora, dan PBB.

"Menggantinya dari salah satu ketum partai pengusung," katanya.

Emrus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres melanggar sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Padahal, dia menilai banyak kepala daerah yang justru terjerat dalam kasus korupsi.

"Tentu keputusan MK ini menjadi karpet merah bagi kepala daerah terutama kepada sosok tertentu mendaftarkan diri bacawapres di KPU. Lalu ia dengan lantang pula mengatakan 'tenang saja, saya sudah ada di sini'," tutur Emrus.

"Fenomena komunikasi politik di atas dapat disebut sebagai dinasti politik dengan meredefinisi konsep dinasti politik sebagai tindakan politik menghalalkan semua pengaruh, kekuasaan, jaringan, hubungan personal dan kekerabatan demi untuk mengestafetkan kekuasaan dari dan ke sesama keluarga inti," tambah dia.

Putusan MK

Baca Juga: Ini Menu Makan Siang Presiden Joko Widodo Bersama 3 Bacapres

Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI