"Sebab rakyat semakin cerdas di dalam melihat rekayasa hukum yang terjadi di MK," papar Djarot.
Putusan yang dimaksud Djarot adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang emperbolehkan calon yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Lebih lanjut, Djarot juga menyayangkan tindakan penurunan paksa baliho kampanye Ganjar-Mahfud.
"Rakyat bereaksi keras atas mobilisasi aparat dengan melakukan penurunan bendera, baliho, dan berbagai atribut dukungan terhadap Ganjar-Mahfud MD," imbuhnya.
Kontributor : Armand Ilham