MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 November 2023 | 21:16 WIB
MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Begini Respons Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Melalui keterangannya, pakar hukum tata negara ini merujuk kembali putusan MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat, maka dia diberi sanksi etik. Sanksi etik terhadap Anwar Usman yang dijatuhkan adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etik lah yang dijatuhkan," kata Yusril kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).

Yusril mengatakan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etikberat. Yusril menegaskan bahwa putusan MK tetap final dan mengikat.

"Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerap kali diexaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar Yusril.

"Hasil examinasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja," kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan pihaknya tidak menghalangi bila ada pihak yang ingin mengajukan perkara baru.

"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK. Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

baca juga

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Sudah Final dan Mengikat, Jimly Tegaskan Aturan Main Pilpres 2024 Tak Bisa Diubah Lagi

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 21:03 WIB

Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan

Di Luar Dugaan, Reaksi Pelapor ke Ketua MKMK Jimly Usai Bacakan Putusan

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 20:56 WIB

MKMK Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi

MKMK Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi

Kotak Suara | Selasa, 07 November 2023 | 20:38 WIB

Terkini

Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun

Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:12 WIB

Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib

Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:09 WIB

Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!

Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:08 WIB

Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan

Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:05 WIB

Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia

Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:02 WIB

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:56 WIB

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:55 WIB

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:54 WIB

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:41 WIB

Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach

Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:35 WIB

×