Bilbord Kepala Daerah di Banten Endorse Caleg Hingga Capres Bertebaran di Jalan Protokol

Hairul Alwan | Suara.com

Rabu, 29 November 2023 | 17:07 WIB
Bilbord Kepala Daerah di Banten Endorse Caleg Hingga Capres Bertebaran di Jalan Protokol
Bilbord Wali Kota Serang endorse atau mempromosikan anaknya yang nyaleg DPRD Provinsi Banten. [Suara.com/Yandi Sofyan]

Suara.com - Beberapa kepala daerah di Provinsi Banten tampak melakukan endorse terhadap calon legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) di bilboard-bilboard yang terpasang di pinggir jalan.

Beberapa di antaranya seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wali Kota Serang, Syafrudin.

Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian yang mengendorse Capres Prabowo Subianto.

Foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang).

Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bilbord terpampang foto Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto terpampang di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Hairul Alwan]
Bilbord terpampang foto Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto terpampang di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Hairul Alwan]

Sementara, di Kota Serang terdapat bilbord Wali Kota Serang Syafrudin yang tampak mengendorse anaknya Sandy Bela Sakti yang merupakan caleg DPRD Provinsi Banten.

Pada bilboard itu juga tampak foto Yandri Susanto yang merupakan Caleg DPR RI dari PAN. Lantas, apakah boleh kepala daerah berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta pemilu 2024 dalam bentuk iklan reklame?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.

Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.

Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.

Kata Badrul, bukan hanya ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi kepala daerah yang terbukti melanggar, namun ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta yang menanti.

"Kalau ada sedikit saja fasilitas pemerintah dia (kepala daerah) gunakan atau menyebut jabatan dan logo lain yang berkaitan sebagai kepala daerah itu kami akan menggolongkan dia sebagai kepala daerah dan itu dilarang," katanya, Rabu (29/11/2023).

"Dan sanksinya itu kita sampaikan ke kemendagri. Kalau dalam masa kampanye, itu ada pidananya paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata Badrul, Rabu (29/11/2023).

Namun Badrul menyebut ada pengecualian yang diberikan kepada sosok kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai.

Kata dia, bagi yang merangkap jabatan dibolehkan untuk berkampanye selama tidak mencampur adukan urusan partai dengan jabatan kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Sebut Sawit-Batu Bara Bikin Cuan RI

Prabowo Sebut Sawit-Batu Bara Bikin Cuan RI

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:16 WIB

Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna

Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:04 WIB

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:31 WIB

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Heboh Pernyataan Prabowo 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar', Strategi Tenangkan Warga atau Gaslighting?

Liks | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:26 WIB

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Prabowo Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, Ekspor Sawit-Cs Wajib Lewat Sini

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:20 WIB

CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar

CORE: Proyeksi Inflasi 2027 dalam Pidato Prabowo Masih Wajar

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:06 WIB

Prabowo Paparkan Arah Ekonomi dan RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

Prabowo Paparkan Arah Ekonomi dan RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

Foto | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:56 WIB

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB

Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus

Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB

Prabowo: kalau Malaysia Bisa Bikin Izin dalam 2 Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun? Memalukan!

Prabowo: kalau Malaysia Bisa Bikin Izin dalam 2 Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun? Memalukan!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:24 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB