Bilbord Kepala Daerah di Banten Endorse Caleg Hingga Capres Bertebaran di Jalan Protokol

Hairul Alwan

Rabu, 29 November 2023 | 17:07 WIB
Bilbord Kepala Daerah di Banten Endorse Caleg Hingga Capres Bertebaran di Jalan Protokol
Bilbord Wali Kota Serang endorse atau mempromosikan anaknya yang nyaleg DPRD Provinsi Banten. [Suara.com/Yandi Sofyan]

Suara.com - Beberapa kepala daerah di Provinsi Banten tampak melakukan endorse terhadap calon legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) di bilboard-bilboard yang terpasang di pinggir jalan.

Beberapa di antaranya seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wali Kota Serang, Syafrudin.

Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian yang mengendorse Capres Prabowo Subianto.

Foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang).

Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bilbord terpampang foto Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto terpampang di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Hairul Alwan]
Bilbord terpampang foto Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto terpampang di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon, Banten. [Suara.com/Hairul Alwan]

Sementara, di Kota Serang terdapat bilbord Wali Kota Serang Syafrudin yang tampak mengendorse anaknya Sandy Bela Sakti yang merupakan caleg DPRD Provinsi Banten.

Pada bilboard itu juga tampak foto Yandri Susanto yang merupakan Caleg DPR RI dari PAN. Lantas, apakah boleh kepala daerah berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta pemilu 2024 dalam bentuk iklan reklame?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.

Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.

baca juga

Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.

Kata Badrul, bukan hanya ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi kepala daerah yang terbukti melanggar, namun ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta yang menanti.

"Kalau ada sedikit saja fasilitas pemerintah dia (kepala daerah) gunakan atau menyebut jabatan dan logo lain yang berkaitan sebagai kepala daerah itu kami akan menggolongkan dia sebagai kepala daerah dan itu dilarang," katanya, Rabu (29/11/2023).

"Dan sanksinya itu kita sampaikan ke kemendagri. Kalau dalam masa kampanye, itu ada pidananya paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata Badrul, Rabu (29/11/2023).

Namun Badrul menyebut ada pengecualian yang diberikan kepada sosok kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai.

Kata dia, bagi yang merangkap jabatan dibolehkan untuk berkampanye selama tidak mencampur adukan urusan partai dengan jabatan kepala daerah.

"Sepanjang dia (kepala daerah) membawa identitas murni sebagai ketua partai itu masih dimaklumi, artinya dia tidak ada memakai baju kepala daerahnya, tidak ada logo yang berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah," katanya.

"Artinya identifikasi yang dia pasang (di reklame) itu identifikasi dia sebagai anggota partai, itu tidak ada larangannya," imbuh Badrul mengungkapkan.

Karenanya, dengan tegas Badrul mengingatkan seluruh kepala daerah yang menjadi anggota partai tidak mencampuradukan urusan dinas dengan urusan partai dalam mengkampanyekan peserta pemilu.

"Kalau ada percampuran kegiatan kepala daerah eh diboncengi kegiatan kampanye itu ga boleh. Tentu ada rumusannya, dia (caleg) enggak boleh diberi sambutan, apalagi ada ajakan itu sudah masuknya kampanye," ujarnya.

"Jadi kita buat garisnya seperti itu. Yang penting jangan sampai tercampur (urusan dinas dan urusan partai)," pungkas Badrul.

Seperti diketahui, Helldy Agustian menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon. Sementara, Syafrudin merupakan Ketua DPD PAN Banten.

Kontributor: Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:22 WIB

Elite Politik Kumpul di GBK, Puan Saksikan SBY-AHY Sambut Prabowo-Gibran di HUT Demokrat Ke-25

Elite Politik Kumpul di GBK, Puan Saksikan SBY-AHY Sambut Prabowo-Gibran di HUT Demokrat Ke-25

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:53 WIB

AHY Klarifikasi Isi Pidato Sebelumnya, Tegaskan Demokrat Bersama Prabowo

AHY Klarifikasi Isi Pidato Sebelumnya, Tegaskan Demokrat Bersama Prabowo

News | Rabu, 09 September 2026 | 20:42 WIB

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dilanjut Kamis, Area Diperluas

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dilanjut Kamis, Area Diperluas

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:37 WIB

Hari Kedua, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Hari Kedua, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 16:52 WIB

Dukung Presiden Prabowo, BRI Siap Jadi Tulang Punggung Perluasan Akses Keuangan Masyarakat

Dukung Presiden Prabowo, BRI Siap Jadi Tulang Punggung Perluasan Akses Keuangan Masyarakat

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:44 WIB

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:14 WIB

Retorika Antek Asing, Strategi Kambing Hitam Penguasa dalam Merespon Kritik

Retorika Antek Asing, Strategi Kambing Hitam Penguasa dalam Merespon Kritik

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:22 WIB

Terkini

HBD 2026 Menembus 4 Pulau, Sensasi Touring Lintas Generasi yang Tak Biasa

HBD 2026 Menembus 4 Pulau, Sensasi Touring Lintas Generasi yang Tak Biasa

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 07:22 WIB

Antrean Panjang BBM di SPBU Pulau Sulawesi Tak Wajar

Antrean Panjang BBM di SPBU Pulau Sulawesi Tak Wajar

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 07:21 WIB

Sempat Melonjak Tajam, Serangan ISPA di Lampung Akibat Erupsi Anak Krakatau Akhirnya Melandai

Sempat Melonjak Tajam, Serangan ISPA di Lampung Akibat Erupsi Anak Krakatau Akhirnya Melandai

Lampung | Kamis, 10 September 2026 | 07:20 WIB

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Jangan Diklik! Misteri Aplikasi Teror dan Kematian dalam Novel Rahasia Ayu

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 07:15 WIB

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Produk Lokal Tak Kalah Bagus dari Barang Impor, Mendag Sebut Masalahnya Pintar Jualan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:13 WIB

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, OJK Targetkan Bursa Beroperasi 1 Januari 2027

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Benarkah Bikin Energi Kurang Baik?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:05 WIB

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?

News | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

×