Ternyata, Edhy sudah bebas bersyarat. Hal tersebut dipastikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
Melalui keterangannya, Deddy menerangkan bahwa Edhy menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakat Kelas I Tangerang. Lalu, Edhy bebas bersyarat pada Agustus 2023 lalu.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya dikutip Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat itu bernomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2023.
Karena bebas bersyarat, Edhy masih harus wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir.